CDK Mamminasata Bebaskan Nelayan Asal Pulau Kayuadi

CDK Mamminasata Bebaskan Nelayan Asal Pulau Kayuadi

Muhammad Yunus

Penulis

Terkini.id, Selayar – Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (CDK) Mamminasata Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel melakukan serah terima kasus tindak pidana perikanan pelanggaran dokumen izin perikanan (SIUP/SIPI).

Pelaku atas nama Pakana Bin Naru, nelayan asal Dusun Bonelambere, Desa Nyiur Indah, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Serah terima dilakukan Kepala CDK Mamminasata Andi Mei Agung, Jumat 29 November 2019.

CDK Mamminasata melakukan upaya pembinaan kepada nelayan yang melakukan pelanggaran perizinan perikanan.

Setelah dibebaskan, pemilik kapal atau nakhoda diarahkan untuk segera melakukan pengurusan dokumen perizinan perikanan.

Baca Juga

Pemilik kapal mengajukan permohonan ke CDK Mamminasata untuk kemudian melakukan cek fisik kapal dan alat tangkap serta rekomendasi penerbitan SIPI.

Tim CDK Mamminasata akan melakukan cek fisik kapal dan alat tangkap. Selanjutnya menerbitkan dokumen cek fisik serta rekomendasi teknis untuk keperluan pengurusan SIPI di DPMPTSP Sulsel.

Pemilik kapal melakukan pengurusan SIPI di DPMPTSP Sulsel. DPMPTSP menerbitkan SIPI.

Pemilik kapal menyerahkan salinan SIPI ke Kantor CDK Mamminasata. Selanjutnya nakhoda kapal masing-masing membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari.

“Setelah semua persyaratan dipenuhi, selanjutnya DKP Sulsel secara resmi melepaskan atau membebaskan tersangka beserta seluruh barang bukti yaitu kapal, dokumen dan alat tangkap,” kata Kepala CDK Mamminasata Andi Mei Agung, Sabtu 30 November 2019.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.