WALHI Sulsel Soroti Pelanggaran HAM Terhadap Nelayan dan Petani Selama 2020

WALHI Sulsel Soroti Pelanggaran HAM Terhadap Nelayan dan Petani Selama 2020

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – WALHI Sulawesi Selatan membeberkan catatan kritis terkait isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap nelayan dan petani sepanjang 2020. 

Hal itu sekaligus memperingati Hari Hak Asasi Sedunia yang jatuh pada Kamis, 10 Desember 2020.

Hal itu disampaikan saat menggelar jumpa pers bersama perwakilan nelayan Pulau Kodingareng dan masyarakat Desa Panca Karsa, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu timur. Keduanya merupakan korban pelanggaran HAM.

Arfiandi Anas selaku Unit Hukum Lingkungan WALHI Sulawesi Selatan menyampaikan berbagai kasus pelanggaran HAM baik di dataran tinggi maupun pesisir.

“Di dataran tinggi, kasus penyorobotan tanah terjadi pada masyarakat Desa Panca Karsa, di mana pihak perusahaan negara dalam hal ini PTPN XIV telah melakukan penyerobotan dan pengerusakan lahan pertanian masyarakat,” kata Arfiandi, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga

Sedangkan di wilayah pesisir, pelanggaran HAM juga terjadi pada masyarakat Pulau Kodingareng, di mana perusahaan PT. Boskalis telah merusak wilayah kelola rakyat pesisir, hingga mengakibatkan penurun perekonomian masyarakat pulau” ungkap Arfiandi.

Selain itu, lanjut Arfiandi, Ia juga menyayangkan rentetan peristiwa pembungkaman massa aksi yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.

Padahal, massa aksi tersebut sedang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan Omnibus Law yang merugikan masyarakat. 

“Aksi penolakan terhadap Omnibus Law yang kemudian diikuti tindakan represif dan penangkapan massa aksi oleh aparat telah mencederai dan melanggar HAM seperti kasus penangkapan saudara kita, Ijul,” tambahnya.

Selain Arfiandi, Ikbal sebagai perwakilan nelayan Pulau Kodingareng juga membeberkan berbagai bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak penambang dan pemerintah dalam proyek tambang pasir laut dan pembangunan Makassar New Port

Ia menyebut sejak awal tidak ada sosialisasi dan analisis ihwal dampak lingkungan pada masyarakat Kodingareng. 

Serta, nelayan merasakan ketakutan dengan adanya intimidasi yang dilakukan oleh Polairut. 

“Setelah adanya proses penambangan, wilayah tangkap nelayan mengalami kekeruhan dan mengancam mata pencaharian kami,” ungkap Ikbal.

Iqbal merupakan korban pelanggaran HAM di Sulawesi Selatan. Selain itu ada juga nama Tedi. Ia merupakan masyarakat Desa Panca Karsa yang lahannya diserobot oleh PTPN XIV. 

Tedi menyampaikan beberapa hak-hak masyarakat Panca Karsa yang dilanggar oleh PTPN XIV.

“Sampai saat ini, kami belum pernah mendapatkan ganti rugi dan belum pernah mendapatkan alasan dibalik penyerobotan yang dilakukan PTPN,” tuturnya.

Masyarakat Panca memahami bila tanah tersebut merupakan lahan pertanian mereka selama 30 tahun yang diwariskan oleh nenek moyang. 

“Kami juga telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan pemerintah, namun tidak ada respons. Sampai saat ini, kami masih memperjuangkan hak kami yang telah dirampas oleh pihak perusahaan (PTPN XIV),” tambahnya.

Terakhir, Arfiandi mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk menegakkan perlindungan, pemenuhan, penghormatan terhadap HAM. 

Selain itu, Unit Hukum Lingkungan WALHI Sulawesi Selatan ini juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk menghormati HAM dan tidak melakukan tindakan represif terhadap masyarakat. 

“Negara dalam hal ini Presiden agar menindak tegas setiap oknum aparat yang melakukan pelanggaran HAM dan tindakan represif,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.