Terkini, Makassar – PT PLN (Persero) terus mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dalam menggunakan listrik dan mencegah kebakaran yang disebabkan oleh korsleting listrik, agar pelanggan dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menjelaskan bahwa hal ini perlu mendapat perhatian dari para pelanggan.
Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kewenangan PLN adalah mengalirkan listrik dari tiang sampai batas kWh meter saja.
“Kami mengimbau masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting,” ujarnya.
“Keselamatan manusia merupakan hal yang utama. Dengan menggunakan instalasi dan peralatan listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tertib dalam pemanfaatan tenaga listrik, masyarakat juga turut menunjukkan komitmen untuk menjaga keselamatan tersebut,” ujar Edyansyah.
- Kesempatan Emas, Raih Voucher Listrik dengan Beli Token Listrik di PLN Mobile
- PT Vale Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Solidkan Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali
- PPI Makassar Kukuhkan Anggota Baru, Gandeng Alliance Franaise Perluas Wawasan Global Pelajar
- Wabup Gowa Sambut Kepulangan 385 Jemaah Haji, Harapkan Jadi Teladan dan Penggerak Kebaikan di Masyarakat
- PDAM Makassar Lakukan Pekerjaan Darurat Kebocoran Pipa, Sejumlah Titik Terdampak
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman saat digunakan, demi kenyamanan pelanggan. Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan beberapa kiat kepada pelanggan agar aman memanfaatkan tenaga listrik, seperti:
1. Memastikan peralatan listrik berlabel SNI. Peralatan listrik harus dimatikan dan dicabut saat tidak digunakan, seperti saat meninggalkan kantor, rumah, dan sekolah.
Perhatikan juga setiap alat elektronik berbahan logam yang mudah berkarat; jangan sampai menyebabkan kabel terkelupas dan mengakibatkan korsleting.
2. Memperhatikan kondisi stop kontak. Bila lubangnya terlihat meleleh atau sudah tidak bisa dipasang steker, sebaiknya segera diganti. Yang tak kalah penting, cek terus-menerus posisi steker alat elektronik yang terpasang, seperti kulkas, AC, pompa listrik, kipas angin, dan TV. Pastikan steker tidak longgar karena dapat menimbulkan percikan listrik.
3. Menggunakan kabel instalasi dan stop kontak sesuai standar Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) dan Kemampuan Hantar Arus (KHA) yang sesuai dengan beban listrik. Selain itu, wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
