Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain memasang APP, yaitu Alat Pengukur (kWh meter) yang berfungsi mengukur pemakaian energi listrik, dan Pembatas Daya, yaitu Mini Circuit Breaker (MCB), untuk membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan agar sesuai dengan daya berlangganan dan kapasitas kabel terpasang di rumah.
“MCB berfungsi untuk membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk. Apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk berlebih, sehingga kabel menjadi panas dan berpotensi korsleting hingga menimbulkan percikan api dan kebakaran,” ujar Edyansyah.
Langkah PLN selanjutnya adalah melakukan inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN, mulai dari pembangkit hingga APP (Alat Pengukur dan Pembatas Daya).
Edyansyah juga memaparkan bahwa batas dan wewenang PLN adalah dari gardu distribusi hingga APP (kWh Meter dan MCB). Sementara itu, instalasi dari APP ke dalam rumah menjadi tanggung jawab pelanggan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
