Terkini.id, Jakarta – Mengantisipasi kemungkinan masuknya wabah Virus Korona yang menyebabkan pneumonia melalui jalur penerbangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia melarang penerbangan maskapai nasional dari dan ke kota Wuhan, China untuk sementara waktu.
Pelarangan ini merupakan tindaklanjut dari NOTAM G0108/20 yang diterbitkan oleh International Notam Office Beijing.
Diketahui ada dua maskapai penerbangan nasional yang memiliki rute penerbangan ke Kota Wuhan, China yaitu maskapai Sriwijaya Air dan Lion Air.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengeluarkan surat edaran dengan nomor SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020. Surat tersebut memuat beberapa perintah kepada maskapai sebagai berikut:
1. Melengkapi Kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan;
- Gegara Corona, Resepsi Pernikahan Pemeran Utama Film Uang Panai Batal
- Deteksi Virus Korona, Dinkes Parepare Akan Pantau Aktifitas Pelabuhan
- Pemerintah Kabupaten Jeneponto Himbau Warga Tak Panik Soal Wabah Corona
- Himbauan Sandiaga Uno Terkait Penyebaran Virus Korona di Indonesia
- Soal Dugaan Perdagangan Masker, Begini Penjelasan KPPU
2. Melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas (oleh PIC) apabila terdapat orang/ penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara;
3. Memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.
4. Memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.