Terkini.id, Jeneponto – Satuan Narkoba Polres Jeneponto ringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hal itu diungkapkan, Pjs Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, kepada awak Media, Selasa,14 Januari 2020.
“Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Senin, 13 Januari 2020 kemarin sekitar pukul 14.30 Wita yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Abd Majid didampingi KBO Narkoba Ipda Paulus bersama anggota Opsnal,” kata AKP Syahrul.
Menurutnya, penangkapan dilakukan di Dusun Bangkeng Nunu Desa Barayya Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto.
“Terduga pelaku yang ditangkap yakni Sanuddin Bin Kamuddin (41) warga Dusun Bangkengnunu Desa Barayya Kecamatan Bontoramba Jeneponto,” ujarnya.
- Meity Rahmatia: Penyelundupan Narkoba di Lapas Bukti Pengawasan Masih Lemah
- Kapolda Sulsel yang Baru Harus Tegas Berantas Narkoba dan Korupsi
- Maju di Pilkada Sidrap 2024, Yusuf DM Ingin Berantas Narkoba dan Pasobis
- Pemeran Utama Preman Pensiun Epy Kusnandar Ditangkap Polisi
- Polisi Ringkus Pelaku yang diduga Pengedar Narkoba di Wajo
Dalam penguapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, menurut, AKP Syahrul, ditemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang ditemukan di TKP yakni, dua saset plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis SABU dengan berat bruto 0,365 gram, delapan sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi sabu, satu buah sendok pipet plastik, satu batang pireks kaca diduga bekas isi sabu, satu buah tempat rokok gudang garam merah yg terbuat dari besi,” ungkap AKP Syahrul.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk diproses selanjutnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
