Ciduk Terduga Pelaku Narkoba, Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti

Ciduk Terduga Pelaku Narkoba, Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Jeneponto – Satuan Narkoba Polres Jeneponto ringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Hal itu diungkapkan, Pjs Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, kepada awak Media, Selasa,14 Januari 2020.

“Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Senin, 13 Januari 2020 kemarin sekitar pukul 14.30 Wita yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Abd Majid  didampingi KBO Narkoba Ipda Paulus bersama anggota Opsnal,” kata AKP Syahrul.

Menurutnya, penangkapan dilakukan di Dusun Bangkeng Nunu Desa Barayya Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto.

“Terduga pelaku yang ditangkap yakni Sanuddin Bin Kamuddin (41) warga Dusun Bangkengnunu Desa Barayya Kecamatan Bontoramba Jeneponto,” ujarnya.

Baca Juga

Dalam penguapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, menurut, AKP Syahrul, ditemukan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang ditemukan di TKP yakni, dua saset plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis SABU dengan berat bruto 0,365 gram, delapan sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi sabu, satu buah sendok pipet plastik, satu batang pireks kaca diduga bekas isi sabu, satu buah tempat rokok gudang garam merah yg terbuat dari besi,” ungkap AKP Syahrul.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk diproses selanjutnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.