Terkini.id, Depok – Berpedoman dengan berbagai macam data dan informasi yang relevan, melihat perkembangan global infeksi Covid-19, menindaklanjuti pedoman kesehatan dan keselamatan oleh Pemerintah RI (Kementerian Kesehatan, serta Pendidikan dan Kebudayaan) serta World Health Organization (WHO) yang telah mengubah status covid-19 dari public healt emergency of international concern, menjadi pademi. Pimpinan Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah-langkah kewaspadaan, dengan mengubah status Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang sebelumnya tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam bentuk formal.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Rektor UI, Ari Kuncoro dengan nomor: SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 yang terhitung tanggal 18 maret 2020, hingga berakhirnya semester genap tahun ajaran 2019/2020.
Sesuai surat edaran tersebut pimpinan UI meminta, para mahasiswa yang menghuni asrama UI dan rumah-rumah kost di sekitar UI untuk segera pulang atau kembali ke rumah orang tua atau keluarga masing-masing.
Selain itu ia menyatakan, bahwa kegiatan KBM tetap berjalan khusus bagi praktiik laboratorium, klinik dan industri. Selebihnya apakah ingin menunda atau menjadwal ulang KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat. Adapun pengabdian dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tetap berjalan, namun harus disertai tindakan kewaspadaan.
Di anjurkan agar seluruh Civitas akademika UI agar tidak ada yang bepergian keluar negeri. Pungkas point terakhir surat edaran tersebut.