Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar telah menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk menghadang penyebaran virus Corona.
Pasalnya, satu per satu pejabat di Balai Kota Makassar dikabarkan terpapar Covid-19.
Kini, pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk koordinasi pekerjaan mereka dari rumah.
Kepala Sub Bagian Kelembagaan Bagian Ortala Pemerintah Kota Makassar Indarwati, mengatakan setiap instansi hanya mempekerjakan sepertiga pegawai dan sisanya bekerja dari rumah.
“Pegawai masuk, kita bagi tiga. Misalkan hari ini masuk, dua hari jedanya baru dia masuk lagi. Tapi itu mewakili tugas dan fungsi yang ada di setiap SKPD. Artinya terwakili setiap hari,” kata Indarwati, Senin, 21 Desember 2020.
- Momentum Hardiknas, Universitas Hasanuddin Dorong Transformasi Pendidikan Tinggi
- Hardiknas 2026, Munafri Dorong Pemerataan Pendidikan Berkualitas di Makassar
- Hardiknas 2026, Pemkot Perkuat Komitmen Pendidikan dan Tekan Angka Anak Tidak Sekolah di Makassar
- TMMD ke-128, RTLH di Arungkeke Capai 55 Persen, Rumah Tak Layak Berubah Jadi Hunian Layak
- Dirut Pelindo Dorong Layanan Pelabuhan Lebih Aman dan Efisien di Makassar
Pegawai yang bekerja dari rumah akan bergantian bekerja di kantor. Kebijakan tersebut tidak mengatur pimpinan dan para pejabat struktural. Mereka wajib bekerja seperti biasa.
“Bisa, dilihat kondisi dulu. Seperti surat edaran yang kemarin itu kan sebenarnya sampai 31 Desember, tetapi kondisi ada peningkatan, makanya kita berlakukan lagi, untuk menghindari klaster perkantoran itu,” tambahnya.
Indarwati menambahkan sistem WFH dikecualikan bagi kantor dinas atau lembaga pelayanan publik. Mereka tetap melakukan kerja seperti biasa karena harus memberi pelayanan kepada masyarakat.
“Tetap sama. Pelayanan tidak ada yang berubah. Misal di Puskesmas, yang pengaturan masuk pegawai ji supaya tidak terlalu banyak yang masuk dalam satu hari,” jelasnya.
Diketahui, perubahan sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar sudah pernah dilakukan. Hal itu mengacu pada surat edaran.
Kali ini, kebijakan tersebut akan berlaku sampai Maret 2021 mendatang.
“Mulai hari ini sampai Maret. Jadi tinggal masing-masing SKPD lagi yang mengaturnya. Di pelayanan juga bagaimana, tapi artinya setiap hari harus ada pelayanan,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
