Terkini.id, Makassar – Crypto merupakan salah satu alat pembayaran, selain Non Fungible Token (NFT), dan Blockchain dalam ekosistem Metaverse yang saat ini akan diadopsi Pemerintah Kota Makassar dengan sebutan Makassar Metaverse atau Makaverse.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulampua, Mohammad Nurdin Subandi mengatakan Crypto belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Melainkan, kata dia, hanya merupakan komoditas investasi yang pengaturan dan pengawasannya menjadi domain Bappepti.
Nurdin mengatakan Rupiah (Rp) adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah sesuai UU Mata Uang.
Kendati begitu, Nurdin mengaku sangat mendukung program Pemerintah Kota Makassar menuju Kota Metaverse.
Menurutnya, selain sebagai pemerekan kota atau city branding bagi Kota Makassar. Juga sebagai kota yang menggunakan inovasi, produk atau teknologi baru sebelum digunakan oleh kota lain (early adopters).
“Kota yang early adopters akan menikmati hasil yang paling besar, Makassar bisa set the standard untuk menjadi percontohan bagi kota lain di Indonesia,” kata Nurdin, Selasa, 15 Maret 2022.
Dengan demikian, Nurdin mengatakan proses bisnis, baik pengurusan layanan publik maupun bisnis di Makassar dapat berjalan mulus. Bahkan, kata dia, tanpa tatap muka.
“Serta aman karena verifikasinya dilakukan menggunakan sistem blockchain,” tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
