Terkini.id, Jakarta – Nama Boedi Jarot mendadak menjadi perbincangan publik setelah melontarkan pernyataan yang dinilai menghina Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq.
Pentolan Gerakan Jaga Indonesia (GJI) itu pun telah dilaporkan oleh FPI ke Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, ia mengaku tak ambil pusing atas pelaporan tersebut.
“Saya tidak keberatan karena ini negara hukum, kalau ada pihak yang merasa dirugikan silakan laporkan saya,” kata Boedi Jarot, Jumat, 7 Agustus 2020 seperti dikutip dari detikcom.
Namun, kata Boedi, pelaporan tersebut tidak memenuhi syarat formil lantaran ia menilai FPI merupakan organisasi ilegal di Indonesia.
- Pupuk Indonesia Pastikan Penebusan Pupuk Bersubsidi di Amali dan Cina Sesuai HET
- Ferdinand Sinaga Perkuat Dokter Koboi FC, Siap Jadi Kuda Hitam di Wali Kota Makassar Cup 2026
- Harga Pupuk Subsidi di Bone Tembus Rp110 Ribu, DPRD Sulsel Soroti Dugaan Permainan Distribusi
- Stadion Ganggawa Kembali Bergairah, Bupati Syaharuddin Alrif Resmi Buka Sidrap Cup 2026
- Pupuk Indonesia, Penyuluh dan Petani Klarifikasi Pemberitaan Soal HET dan Penjualan Paket di Bone
“Sekarang yang mengadukan saya ini kan kebetulan FPI.Kedudukan FPI ini kan bukan ormas, sudah ilegal. Jadi kalau mereka laporkan saya, syarat formilnya harus dipenuhi,” ujarnya.
Menurutnya, yang semestinya melaporkan dirinya ke polisi adalah Habib Rizieq.
Jika pun Habib Rizieq memberi kuasa, kata Boedi, pihaknya ingin memastikan syarat formil terpenuhi.
“Kemudian pengaduan ini kan harus yang bersangkutan yang harus melaporkan saya. Katakanlah, diduga orang dalam foto itu adalah Rizieq. Ya Rizieq yang lapor ke polisi,” ujar Boedi Jarot.
“Kemudian pertanyaan kedua, yang bersangkutan kan juga masih dalam proses hukum, statusnya tersangka. Dia lari, mengabaikan supremasi hukum di Indonesia. Kemudian dia menguasakan, kita lihat dulu, pemberi kuasa itu bagaimana statusnya,” tambahnya.
Boedi pun mengatakan akan memenuhi panggilan polisi jika ia dipanggil terkait kasus tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa dia dan rekannya telah diintimidasi terkait kasus tersebut.
Maka dari itu, Boedi juga berencana melapor ke polisi. Namun saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan fakta terkait hal itu.
“Kalau memenuhi syarat saya hadapi, saya datang. Dan saya sedang mengumpulkan tindakan pidana yang dilakukan ormas FPI yang melakukan tindakan sepihak, main hakim sendiri,” ujar Boedi.
“Misalnya mensegel rumah saya, membuat keresahan di kampung rumah saya, pencemaran nama baik saya, kemudian mempersekusi orang yang viral di video. Didatangi rumahnya, dipaksa ini-itu, itu kan ranah hukum. Tidak boleh begitu,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
