Terkini.id, Jakarta – Nama Boedi Jarot mendadak menjadi perbincangan publik setelah melontarkan pernyataan yang dinilai menghina Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq.
Pentolan Gerakan Jaga Indonesia (GJI) itu pun telah dilaporkan oleh FPI ke Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, ia mengaku tak ambil pusing atas pelaporan tersebut.
“Saya tidak keberatan karena ini negara hukum, kalau ada pihak yang merasa dirugikan silakan laporkan saya,” kata Boedi Jarot, Jumat, 7 Agustus 2020 seperti dikutip dari detikcom.
Namun, kata Boedi, pelaporan tersebut tidak memenuhi syarat formil lantaran ia menilai FPI merupakan organisasi ilegal di Indonesia.
- Wali Kota Makassar Apresiasi Polisi Berantas Geng Motor, Pos Kamling Akan Diaktifkan
- Sulsel Jadi Provinsi Pertama Bentuk Komcad ASN, Wamenhan: Langkah Gubernur Andi Sudirman Patut Diapresiasi
- Komisi D DPRD Sulsel Desak Pemprov Segera Lunasi Sisa Pembayaran Lahan Stadion Sudiang
- Pemkot Bersama Nusantara--RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih
- Pemkot Makassar Siapkan PLTSa Rp3 Triliun untuk Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
“Sekarang yang mengadukan saya ini kan kebetulan FPI.Kedudukan FPI ini kan bukan ormas, sudah ilegal. Jadi kalau mereka laporkan saya, syarat formilnya harus dipenuhi,” ujarnya.
Menurutnya, yang semestinya melaporkan dirinya ke polisi adalah Habib Rizieq.
Jika pun Habib Rizieq memberi kuasa, kata Boedi, pihaknya ingin memastikan syarat formil terpenuhi.
“Kemudian pengaduan ini kan harus yang bersangkutan yang harus melaporkan saya. Katakanlah, diduga orang dalam foto itu adalah Rizieq. Ya Rizieq yang lapor ke polisi,” ujar Boedi Jarot.
“Kemudian pertanyaan kedua, yang bersangkutan kan juga masih dalam proses hukum, statusnya tersangka. Dia lari, mengabaikan supremasi hukum di Indonesia. Kemudian dia menguasakan, kita lihat dulu, pemberi kuasa itu bagaimana statusnya,” tambahnya.
Boedi pun mengatakan akan memenuhi panggilan polisi jika ia dipanggil terkait kasus tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa dia dan rekannya telah diintimidasi terkait kasus tersebut.
Maka dari itu, Boedi juga berencana melapor ke polisi. Namun saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan fakta terkait hal itu.
“Kalau memenuhi syarat saya hadapi, saya datang. Dan saya sedang mengumpulkan tindakan pidana yang dilakukan ormas FPI yang melakukan tindakan sepihak, main hakim sendiri,” ujar Boedi.
“Misalnya mensegel rumah saya, membuat keresahan di kampung rumah saya, pencemaran nama baik saya, kemudian mempersekusi orang yang viral di video. Didatangi rumahnya, dipaksa ini-itu, itu kan ranah hukum. Tidak boleh begitu,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
