Terkini.id, Makassar – Sidang kasus pembunuhan seorang wanita di dalam kamar Wisma Benhil Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar menghadirkan empat orang saksi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 25 September 2019.
Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Indra Anugrah Saputra (20 tahun), terdakwa pembunuhan Rosalia Komala Sari.
Salah satu saksi, Ambarwaty dalam mengatakan, terdakwa ketika memasuki dan meninggalkan wisma tempat menginap korban, terdakwa mengenakan baju berwarna hijau.
Penasehat hukum terdakwa, Ashari Setiawan alias Daeng Kama mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan dari empat saksi yang dihadirkan cukup memberatkan kliennya.
“Saksi Ambarwaty ini beberapa keterangannya yang berbeda seperti bajunya yang berbeda dan dia juga tidak mempertanyakan soal barang yang dikuasai oleh terdakwa, termasuk hape dan motor,” kata Daeng Kama usai persidangan.
Daeng Kama berharap kepada majelis hakim nantinya dalam memutuskan perkara dapat memberikan hukuman yang sedikit meringankan kliennya.
“Kita memberikan keputusan kepada majelis hakim. Kita hanya bisa berjuang untuk bagaimana terdakwa mendapatkan sedikit keringanan hukuman,” ujarnya.
Keluarga korban pembunuhan nampak menghadiri sidang pembunuhan di Pengadilan Negeri Makassar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
