Terkait sumber dana kampanye, Wahyuningsih mengungkapkan bahwa dana tersebut bisa berasal dari berbagai pihak, termasuk partai politik pengusung, pasangan calon itu sendiri, atau pihak ketiga yang sah menurut undang-undang. Meski demikian, ada batasan dalam jumlah sumbangan yang dapat diterima oleh tiap paslon.
“Dana kampanye bisa berasal dari partai pengusung, paslon sendiri, atau pihak lain yang sah. Meski tidak ada batasan total dana kampanye, ada batasan jumlah sumbangan yang boleh diterima. Untuk sumbangan dari perseorangan, batas maksimal adalah Rp 75 juta secara akumulatif selama masa kampanye. Sementara itu, sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp 750 juta,” jelasnya.
Sumbangan yang melebihi batas yang telah ditentukan harus dikembalikan. Jika tidak, paslon dapat dikenai sanksi sesuai aturan pemilu.
Transparansi Dana Kampanye
Laporan dana kampanye merupakan salah satu bentuk transparansi yang diwajibkan dalam setiap pemilu di Indonesia. Dengan adanya LADK, LPSDK, dan LPPDK, publik dapat memantau aliran dana yang masuk dan keluar selama masa kampanye, yang pada gilirannya membantu menjaga integritas pemilihan umum.
- APINDO Gandeng Pemkab Barru Promosikan Investasi dan UMKM di Rakerkonas 2026
- Strategi Human Capital Berbasis AI Antar BNI Raih Penghargaan LinkedIn
- Jelang RAKERKONAS APINDO 2026, Bulukumba Siap Tampilkan Potensi Investasi dan UMKM
- Travel Umrah Sulsel Protes Kenaikan Tiket Lion Air, Kerja Sama Dihentikan Sementara
- Atasi Stunting, Wakil Bupati Sidrap Tekankan Orang Tua Selektif dan Perhatikan Asupan Gizi Anak
KPU juga mewajibkan paslon untuk melaporkan penerimaan sumbangan secara terbuka, sehingga dana kampanye yang diterima dan digunakan oleh tiap paslon dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini untuk memastikan tidak ada dana yang berasal dari sumber-sumber yang melanggar aturan, termasuk sumbangan dari pihak yang tidak sah.
“Transparansi dana kampanye sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilihan. Melalui laporan-laporan ini, kami memastikan bahwa semua dana yang diterima dan dikeluarkan selama masa kampanye berasal dari sumber yang sah dan tidak melanggar batas yang telah ditetapkan,” tegas Wahyuningsih.
Dengan dimulainya masa kampanye Pilwalkot Makassar 2024, KPU akan terus memantau pelaporan dana kampanye dari masing-masing paslon untuk memastikan mereka mematuhi aturan yang berlaku. Paslon yang melanggar batas sumbangan atau gagal melaporkan dana kampanye dengan benar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024 akan menjadi momentum penting bagi warga kota ini. Selain persaingan ketat antar kandidat, isu transparansi dana kampanye menjadi salah satu perhatian utama dalam rangka menciptakan pemilihan yang adil dan terbuka.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
