Terkini, Makassar – Empat pasangan calon Wali Kota Makassar tercatat belum mengeluarkan sepeser pun dana kampanye menjelang Pilkada 2024. Data yang dirilis KPU Kota Makassar menunjukkan bahwa laporan awal dana kampanye mereka masih nihil. Apa yang sebenarnya terjadi?
Nihilnya laporan dana kampanye empat paslon Pilwalkot Makassar ini cukup mengejutkan. Apakah ini mengindikasikan strategi kampanye yang berbeda atau justru ada kendala dalam pengumpulan dana? Pertanyaan ini tentu menarik untuk diungkap lebih lanjut. Pasalnya, biasanya pada tahap awal kampanye, para calon sudah mulai melakukan berbagai kegiatan sosialisasi yang tentu membutuhkan biaya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengumumkan hasil Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari empat pasangan calon yang akan bersaing dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2024. Hasilnya, semua pasangan calon (paslon) belum melaporkan penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye, sehingga laporan tersebut masih kosong.
Hal itu disampaikan melalui pengumuman KPU Makassar Nomor 2490/PL.02.5-Pu/7371/2/2024 tentang Hasil Penerimaan LADK Pilwalkot Makassar 2024. Sri Wahyuningsih, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar, menjelaskan bahwa setiap paslon diwajibkan menyerahkan LADK sebelum memulai masa kampanye sebagai bentuk transparansi.
“Hingga saat ini, belum ada catatan penerimaan atau pengeluaran dari para paslon di Makassar,” kata Wahyuningsih.
- APINDO Gandeng Pemkab Barru Promosikan Investasi dan UMKM di Rakerkonas 2026
- Strategi Human Capital Berbasis AI Antar BNI Raih Penghargaan LinkedIn
- Jelang RAKERKONAS APINDO 2026, Bulukumba Siap Tampilkan Potensi Investasi dan UMKM
- Travel Umrah Sulsel Protes Kenaikan Tiket Lion Air, Kerja Sama Dihentikan Sementara
- Atasi Stunting, Wakil Bupati Sidrap Tekankan Orang Tua Selektif dan Perhatikan Asupan Gizi Anak
Wahyuningsih menjelaskan bahwa meskipun LADK masih kosong, dana kampanye tiap paslon akan mulai diproses dan dicatat sejak dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024. Seluruh aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana akan dilaporkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dijadwalkan keluar setelah periode kampanye berlangsung.
“Setelah 25 September, proses penerimaan dan pengeluaran dana kampanye akan dimulai. Semua aktivitas kampanye terkait keuangan akan dicatat dan dilaporkan pada LPSDK nanti. Ini adalah laporan kedua setelah LADK. Saat ini mereka sedang memprosesnya,” jelas Wahyuningsih.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, setiap paslon wajib menyerahkan LADK paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai. KPU Makassar memastikan bahwa semua pasangan calon telah memenuhi kewajiban ini tepat waktu.
“Semua paslon sudah menyerahkan LADK tepat waktu, yaitu pada 24 September 2024, sehari sebelum kampanye dimulai. Setelah itu, mereka akan menyampaikan LPSDK dan, pada akhirnya, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) setelah masa kampanye selesai,” terangnya.
Batasan Sumbangan dan Sumber Dana Kampanye
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
