Terkini.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar merilis jadwal tahapan jalur perseorangan Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar 2020 mendatang.
Proses tahapan pencalonan jalur perseorangan cukup panjang, dimulai bulan Desember 2019, hingga bulan Juni 2020 mendatang.
Berikut ini jadwal tahapan pencalonan jalur perseorangan di Pilwalkot Makassar 2020 mendatang.
*11 Desember 2019 – 5 Maret 2020*
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon walikota dan wakil walikota kepada KPU kota Makassar.
Syarat minimum dukungan sebanyak 72.570. Sebaran minimal 8 kecamatan.
- KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
- Partisipasi Pilkada Makassar: Target Ambisius, Realita yang Masih Jauh
- Makassar Tetapkan Pemimpin Baru: Pasangan "MULIA" Pimpin Kota Selama Lima Tahun ke Depan
- Kendala Rekapitulasi Suara di Makassar: 5.000 Surat Suara Tidak Sah Dipertanyakan
- Warga Makassar Tak Dapat Undangan Mencoblos di TPS, Cukup Tunjukkan e-KTP
*11 Desember 2019 – 14 Maret 2020*
Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran.
Bagi calon yang memenuhi jumlah minimal dukungan dan sebaran, maka akan diberi tanda terima sebagai bukti bahwa telah menyerahkan syarat dukungan.
*VERIFIKASI ADMINISTRASI*
*15 Maret – 28 Maret*
Verifikasi administrasi dengan meneliti dokumen pendukung dengan dokumen identitas
*29 Maret – 11 April 2020*
Verifikasi administrasi dengan menganalisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan/atau DP4.
*12 April – 13 April 2020*
Penyampaian hasil verifikasi administrasi. Ada 2 hasil, pertama dukungan perlu diperbaiki atau belum memenuhi syarat (BMS). Kedua, dukungan tidak perlu diperbaiki atau memenuhi syarat (MS).
*27 April – 29 April 2020*
Penyerahan perbaikan syarat dukungan pasangan calon walikota dan wakil walikota kepada KPU Makassar.
Jumlah syarat dukungan perbaikan yang diserahkan wajib dua kali lipat dari jumlah kekurangan sebelumnya.
*4 Mei – 17 Mei 2020*
Penelitian administrasi perbaikan.
*18 Mei – 25 Mei 2020*
Penyampaian syarat dukungan pasangan walikota dan wakil walikota kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual
*VERIFIKASI FAKTUAL*
*19 Mei 2020 – 8 Juni 2020*
Verifikasi faktual di tingkat kelurahan
*9 Juni – 11 Juni 2020*
Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan
*12 Juni – 14 Juni 2020*
Rekapitulasi di tingkat kota Makassar
*16 Juni – 18 Juni 2020*
Pengumuman dan pendaftaran pasangan calon. Bukan hanya calon perseorangan, tetapi juga calon yang diusung partai.
Komisioner Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, pihaknya telah menetapkan persyaratan jumlah dukungan jalur perseorangan pada Pilwali Makassar 2020 mendatang.
Syarat untuk maju jalur perseorangan minimal memperoleh dukungan 7,5 persen jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwali Makassar 2020, yang berjumlah 967.590 pemilih.
“Syarat minimum jalur perseorangan itu 72.570 e-KTP yang tersebar di delapan kecamatan di Makassar,” kata Gun sapaan akrab Gunawan Mashar.
“Bakal calon dapat mengumpulkan dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan yang disebut formulir model B.1 KWK Perseorangan, disertai fotocopy KTP Elektronik,” tambahnya.
Setelah menyerahkan dokumen dukungan jalur perseorangan, KPU Makassar akan melakukan verifikasi jumlah dukungan yang disetor ke KPU.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
