Danny Pomanto Laporkan Erwin Aksa ke Bawaslu Sulsel, Ada Apa?

Danny Pomanto Laporkan Erwin Aksa ke Bawaslu Sulsel, Ada Apa?

K
FD
Kamsah
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi melaporkan Erwin Aksa ke Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan melakukan kampanye hitam pada Paslon Danny-Fatma.

Erwin dilaporkan selaku Ketua Tim Pemenangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Munafri-Rahman Bando.

Kubu Danny-Fatma menilai pernyataan Erwin yang dikutip di beberapa media massa telah menyerang kehormatan dan dapat merugikan Danny-Fatma yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye dalam kontestasi Pilwalkot Makassar.

Salah satu kuasa hukum Danny-Fatma, Ilham Harjuna menjelaskan pelaporan dilakukan karena pernyataan Erwin yang dikutip di beberapa media massa telah merugikan dan mencemarkan nama baik paslon Danny-Fatma.

“Danny selaku calon wali kota merasa kehilangan kepercayaan dan mungkin akan tidak dipilih oleh warga Makassar yang sempat membaca berita dari pernyataan Erwin selaku ketua tim kubu lawan Danny-Fatma,” ujar Ilham, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca Juga

Ilham menambahkan, upaya kampanye hitam yang dilakukan Erwin melanggar Pasal 69 huruf B dan C, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan, maksimal 18 bulan penjara.

Rencananya, setelah penyampaian laporan, pihak Bawaslu Sulsel meneliti terlebih dahulu bahan laporan sebelum melimpahkan ke Bawaslu Makassar untuk ditindaklanjuti.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.