Terkini, Jakarta – Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dilansir dari Suara.com jaringan Terkini.id, Kuasa Hukum 6 terpidana, Jutek Bongso, mengatakan permohonan tersebut dilakukan pada pagi tadi dan diterima langsung oleh tiga komisioner LPSK.
“Tadi pukul 9.00 pagi kami ke LPSK dan diterima oleh tiga komisioner LPSK dan kami sudah menyerahkan permohonan untuk perlindungan kepada enam terpidana sekaligus keluarganya,” kata Jutek di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024
Selain kliennya, Jutek mengatakan kalau Dede atau orang yang membuat keterangan palsu dalam perkara pembuhan Vina juga telah memohon perlindungan ke LPSK.
Dede, lanjut Jutek, mengajukan soal perlindungan lewat kuasa hukumnya, yakni Asido Hutabarat.
- Gubernur Sulsel Raih Penghargaan Pemimpin Inovatif dan Transformatif, Diterima Wagub Fatmawati
- Berbagi Kebahagiaan di HUT Makassar ke-418, 62 Rumah Warga Dibedah Pemkot
- Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2025, Sekprov Sulsel Dorong Skema Kredit Pesantren Tanpa Bunga
- Bazar Harmoni Kesetaraan di Sentra Wirajaya Makassar Tampilkan Beragam Produk Disabilitas
- Semesta Panen Raya Berdikari, Aksa Mahmud Ungkap Pentingnya Politeknik di Era Revoluasi Pangan
“Terkait dengan Dede tadi kuasa hukumnya DR Asido Hutabarat sudah menyampaikan permohonan untuk perlindungan,” ucapnya.
Jutek membeberkan alasan pihaknya meminta perlindungan ke LPSK salah satunya untuk memberikan rasa aman terhadap kliennya usai memberikan keterangan sebenarnya dalam perkara yang telah terjadi pada 2016 silam.
Sebab dalam keterangan Dede dan 6 kliennya nantinya akan dijadikan bukti untuk dijadikan novum saat pengajuan peninjauan kembali alias PK.
“Kepentingan kami, kami kolaborasi dengan kuasa hukum terlapor Dr Asido oleh karena untuk menghadirkan cerita sebenarnya, konstruksi sebenarnya untuk kepentingan bukti kami jadikan novum,” tutupnya.
Bareskrim Polri sebelumnya, bakal melakukan gelar perkara terhadap laporan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
