Terkini.id, Jakarta – Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani memberikan usul pilihan alternatif untuk pelaksanaan pilkada dimajukan ke tahun 2023.
Ya, sebelumnya Kamhar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terkait pelaksanaan pilkada tahun 2024 sesuai dengan usulan oleh pemerintah.
Hal itu dilakukan mengingat ada beberapa usulan tanggal pencoblosan yang berbeda.
Seperti misalnya, KPU yang lebih dulu mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 jatuh pada 21 Februari.
Kamhar pun sudah mempertimbangkan pelaksanan Pilkada serentak pada November di tahun yang sama.
- Polisi Telusuri Jejak Anggaran Pilkada Soppeng Rp43 M, KPU Diduga Tak Transparan
- KPU Jeneponto Tetapkan Paris Yasir - Islam Iskandar Sebagai Paslon Pemenang Pilkada 2024
- KPU Jeneponto Bakal Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Pemenang Pilkada 2024, ini Jadwalnya
- MK Bakal Gelar Sidang Pengucapan Putusan PHPU Pilkada 2024, Ini Jadwal Kabupaten Jeneponto
- KPU Jeneponto Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024, Ini Hasilnya
Kamhar mengatakan, usulan KPU telah memperhitungkan jarak dengan pelaksanaan Pilkada.
Sementara usulan pemerintah pada Mei dinilai terlalu dekat dengan jarak pencoblosan Pilkada.
“Jika Pemilu dilaksanakan pada 15 Mei 2024 sesuai usulan pemerintah saat ini, maka akan sulit untuk bisa merealisasikan Pilkada serentak pada November 2024. Ini mesti dikaji lagi lebih cermat dan seksama oleh pemerintah,” ujar Kamhar dikutip dari suaracom.
Kamhar menjelaskan, pelaksaan Pileg, Pilpres, dan Pilkada serentak dalam satu tahun yang sama pada 2024 memiliki konsekuensi beban kerja yang berat bagi penyelenggara.
Termasuk di dalamnya beban anggaran yang besar bagi pemerintah pusat dan daerah.
Mengingat, dalam satu tahun itu anggaran harus membiayai dua kali pelaksanaan pemungutan suara.
Oleh karenanya, ia pun memberikan usulan bagaimana jika Pilkada akan dilakukan pada tahun 2023 sehingga pelaksanaannya lebih efektif.
“Untuk itu, wacana pelaksanaan pemajuan Pilkada yang sebelumnya di 2024 bisa menjadi alternatif,” ujar Kamhar.
“Untuk daerah-daerah yang selesai masa jabatannya pada 2022 dan 2023 bisa dilaksanakan Pilkada serentak pada 2023, sehingga tahun 2024 hanya Pileg dan Pilpres saja,” tambahnya.
“Ini akan mengurai dan mengeliminir berbagai potensi persoalan jika dilaksanakan secara bersamaan semuanya pada tahun 2024,” tutur Kamhar,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
