Terkini, Bulukumba – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menyampaikan apresiasi atas berbagai aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) yang masa berlakunya telah berakhir pada 2023.
Pemerintah berharap lahan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Aspirasi tersebut sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, yang mendorong agar lahan eks HGU Lonsum dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, mengatakan pemerintah daerah menghargai setiap masukan yang bertujuan mendorong pemanfaatan lahan secara produktif, terutama untuk mendukung program ketahanan pangan.
“Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengapresiasi aspirasi dari masyarakat maupun DPRD atas desakan agar lahan eks HGU Lonsum nantinya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan daerah, terutama dalam mendukung program ketahanan pangan di Kabupaten Bulukumba,” kata Andi Ayatullah dalam keterangan tertulisnya pada Senin 3 Agustus 2026.
- Bimtek NasDem Sulsel, Syaharuddin Alrif: Target Pertahankan Kekuatan di 2029
- Kolaborasi PT Vale, Rawat Pesisir dan Jaga Masa Depan di Luwu Timur
- Float, Seringai, Danilla hingga The SIGIT Ramaikan Panggung Soundrenaline Makassar
- Duta Cari Aman Turut Edukasi Siswa SMKN 14 Gowa, Asmo Sulsel Tekankan Pentingnya Helm
- Seru dan Santai, Honda AT Family Day Asmo Sulsel Ramaikan Akhir Pekan di Palopo
Meski demikian, Andi menegaskan bahwa kewenangan terkait mekanisme maupun penetapan status pengelolaan lahan eks HGU tersebut berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba tetap menghormati seluruh tahapan administrasi dan mekanisme yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk mekanisme pengelolaannya tentu kita masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN. Pemerintah Kabupaten Bulukumba menghormati seluruh proses administrasi yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Andi menjelaskan, dalam proses pembahasan permohonan pembaruan HGU, Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga telah dilibatkan sebagai bagian dari Panitia Pemeriksa Tanah B yang dibentuk oleh Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, keterlibatan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal proses sesuai kewenangan yang dimiliki, meskipun keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
