Terkini.id, Jakarta – Denny Siregar menyinggung soal sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap aksi bom bunuh diri.
Ia menyinggung bahwa lembaga sekelas MUI seharusnya bisa melalukan lebih dari sekedar mengutuk aksi teror tersebut.
Denny lantas menantang agar MUI mengeluarkan fatwa bahwa bom bunuh diri haram dan juga bahwa jenazahnya tidak perlu disalatkan.
“Kalau cuma mengutuk aksi teror sih, gak perlu lembaga seperti @MUIPusat.. Gua aja bisa,” tulisnya di akun Twitter @Dennysiregar7 pada Senin, 29 Maret 2021.
“Bikin fatwa kek. Misalnya, pelaku bom bunuh diri haram dan tidak wajib jenazahnya dishalatkan. Baru kerasa MUI nya,” lanjutnya.
Adapun pernyataan soal MUI yang mengutuk keras tindakan bom bunuh diri disampaikan oleh Waketumnya, Anwar Abbas
“MUI mengutuk dengan keras tindakan pelaku peledakan bom di Makassar pagi ini yang telah membuat ketakutan di tengah-tengah masyarakat dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” kata Anwar Abbas pada Minggu, 28 Maret 2021, dilansir dari Detik News.
Sebagai catatan, dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme, telah ditetapkan bahwa:
1. Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara.
2. Hukum melakukan jihad adalah wajib.
Namun, terkait hukum pemakaman jenazah MUI pernah mengatakan bahwa tindakan terorisme tidak sampai merusak ke-islam-an pelakunya.
Maka, tetap wajib untuk menguburkan teroris beragama Islam yang meninggal.
“Tindakan terorisme tidak sampai merusak keislaman pelakunya. Artinya, dia masih tetap Islam, maka wajib hukumnya bagi umat Islam yang hidup menguburkannya apabila ia mati,” kata Sholahudin Al-Ayub pada Sabtu, 19 Mei 2018, dilansir dari Tempo.
Ketika itu, Sholahuddin Al-Ayub masih menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Fatwa MUI.
Ayub menyampaikan hal tersebut sebagai respons terhadap peristiwa bom bunuh diri di tiga Gereja pada Minggu, 13 Mei 2018.
Pelaku saat itu diduga bernama Dita Oepriarto bersama istri dan empat anaknya.
Polemiknya, saat itu, warga di sekitar Makam Putat Gede, Jarak, Sawahan, Surabaya, menolak rencana pemakaman jenazah Dita.
Bahkan, warga datang ke makam dan menutup lubang pemakaman yang telah digali.
Atas polemik itu, Tri Rismaharini yang ketika itu masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya pun menunggu fatwa dari MUI.
Ketika itu, Ayub hanya mengatakan bahwa hukum mengurus jenazah para adalah wajib. Namun, MUI belum membahas fatwa yang diminta Risma.
“Komisi Fatwa MUI Pusat belum membahasnya,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
