Terkini, Makassar – Langkah Universitas Hasanuddin (Unhas) menindak dosen Fakultas Ilmu Budaya berinisial FS yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa perempuan memunculkan kontroversi.
Meski Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas mengklaim telah memberikan sanksi berat, sejumlah pihak mempertanyakan kejujuran dan konsistensi mereka dalam menerapkan aturan.
Sebelumnya, Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Farida Patittingi, menyatakan bahwa FS telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara dari tugas akademiknya selama 1,5 tahun, termasuk pencopotan dari jabatan Ketua Gugus Penjamin Mutu dan Peningkatan Reputasi di Fakultas Ilmu Budaya.
“Sanksi ini terhitung berat, dan kami berharap dapat menjadi pesan tegas untuk menjaga lingkungan kampus yang aman dan inklusif,” ujar Farida beberapa waktu lalu.
Namun, pernyataan ini diragukan banyak pihak. Berdasarkan panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berlaku di Unhas, sanksi administratif berat bagi pendidik seharusnya berupa pemberhentian tetap dari jabatan.
- BCA Pastikan Tidak Ada Kebocoran Data Nasabah, Imbau Waspada Modus Penipuan
- Paripurna Hak Angket DPRD Gowa Digelar Senin 25 Mei, Dukungan 40 Legislator Menguat
- Reses Ketiga, Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli Serap Aspirasi Warga Kecamatan Makassar
- Jangan Abaikan Jadwal Ganti Oli Motor Matic Honda, Mesin Bisa Cepat Rusak
- Hari Keanekaragam Hayati 2026, UKM Pandu Alam Lingkungan Unhas Tekankan pentingnya menjaga Burung Rangkong dan Pohon Lontar
Sementara sanksi yang diterapkan kepada FS, yakni larangan sementara aktivitas akademik, lebih sesuai dengan kategori sanksi administratif sedang.
Jika mengacu pada aturan yang ditetapkan sendiri oleh universitas, ini bukanlah sanksi berat. Ada ketidaksesuaian antara pernyataan Satgas PPKS dan langkah yang mereka ambil.
“Ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen mereka dalam menegakkan keadilan,” ungkap seorang mahasiswa yang meminta namanya dirahasiakan.
Selain itu, dokumen resmi panduan PPKS Unhas juga menyebutkan bahwa sanksi berat bagi pendidik mencakup pemberhentian permanen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, FS masih mempertahankan statusnya sebagai dosen meski haknya untuk mengajar telah dicabut sementara.
Kasus ini memunculkan kritik bahwa Satgas PPKS Unhas kurang transparan dan jujur dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti ini.
Beberapa pihak menilai, tindakan ini hanya upaya untuk meredam kritik publik tanpa benar-benar memberikan keadilan bagi korban.
“Seharusnya ada konsistensi dalam menerapkan aturan, apalagi ini adalah isu yang sangat serius. Kalau sanksi saja tidak sesuai dengan kategori yang benar, bagaimana kita bisa percaya pada komitmen universitas untuk melindungi korban?” ungkap salah satu mahasiswa lain.
Kasus ini semakin memperkuat desakan kepada institusi pendidikan untuk tidak hanya membuat aturan, tetapi juga menjalankannya dengan jujur dan konsisten demi menciptakan lingkungan akademik yang benar-benar aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
