Perkembangan Kasus Kekerasan Seksual di Unhas: FS Lobi Korban Cabut Laporan di Polda Sulsel

Perkembangan Kasus Kekerasan Seksual di Unhas: FS Lobi Korban Cabut Laporan di Polda Sulsel

K
Kamsah

Penulis

Terkini, Makassar – Kasus kekerasan seksual di Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menjadi sorotan. Seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya berinisial FS, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya, telah mendapat sanksi dari kampus.

Namun, upaya mencari keadilan bagi korban belum berakhir.

Sejak November 2024, ketika kasus ini mencuat, korban terus memperjuangkan haknya. Setelah menerima sanksi administratif dari Unhas dan Kementerian Pendidikan, FS kini berupaya agar kasusnya tidak berlanjut ke ranah hukum.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pelaku, melalui perantara, meminta korban mencabut laporannya di Polda Sulsel.

Sanksi Kampus yang Dipertanyakan

Baca Juga

Unhas telah mengeluarkan tiga keputusan sanksi terhadap FS. Rektor Unhas menerbitkan Surat Keputusan Nomor 12753/UN4.1/KEP/2024 yang mencopot FS dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu di fakultasnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kemudian mengeluarkan surat pemberhentian sementara FS sebagai dosen.

Namun, sanksi ini dinilai tidak cukup tegas. Mahasiswa dan aktivis mendesak kampus agar memberikan hukuman yang lebih berat. Akhirnya, pada 29 November 2024, Rektor Unhas mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan Tinggi yang berisi permohonan agar FS diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sanksi ini baru keluar setelah ada tekanan publik. Harusnya kampus sejak awal memberikan rasa aman bagi korban,” ujar Samsang Syamsir, Koordinator Forum Informasi dan Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel.

Meski demikian, surat tersebut hanya bersifat permohonan, bukan rekomendasi tegas.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.