Terkini.id – Ratusan warga Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kabupaten Gowa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Japing menggelar unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Senin, 28 Juli 2025.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan status tanah yang mereka tempati secara turun-temurun dan telah diakui oleh berbagai pihak.
Koordinator Aliansi Masyarakat Japing, Sultan, menjelaskan bahwa aksi ini dipicu oleh dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Zarindah Perdana di atas tanah permukiman warga.
“Kami selalu terkendala saat ingin meningkatkan status tanah menjadi hak milik. Setelah ditelusuri, ternyata ada indikasi sertifikat telah terbit atas nama PT Zarindah Perdana,” ujar Sultan.
Ia menambahkan, persoalan ini mulai terkuak setelah beberapa warga berkali-kali gagal mengurus sertifikat hak milik, baik melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) maupun jalur mandiri.
- Tingkatkan Kualitas SDM dan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Jeneponto Gelar Pelatihan Barbershop dan Perkoperasian
- Daya Motor Palopo Gelar Turnamen Domino di Luwu Timur, Ratusan Peserta Ramaikan Kompetisi
- Dokter Internship dari Unhas Meninggal Dunia, dr Siti Zahra Maghfira Ditemukan Usai Terjatuh
- Pupuk Indonesia Dorong Produktivitas Perikanan Sulsel, 200 Petambak Tebus 94,2 Ton Pupuk Bersubsidi
- Astra Motor Sulsel Dekatkan New Honda Vario Evo 160 ke Generasi Muda Lewat Public Exhibition di Kendari
Setelah ditelusuri, ditemukan indikasi bahwa lahan yang mereka tempati telah diklaim dan masuk dalam SHGB milik PT Zarindah yang diterbitkan oleh BPN Gowa.
“Ketika kami konfirmasi, pihak BPN hanya menjanjikan akan memfasilitasi audiensi dengan perusahaan, tapi hingga kini belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Sultan juga menyampaikan bahwa PT Zarindah Perdana telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 14 Juli 2025.
Kondisi ini membuat masyarakat Dusun Japing khawatir, sebab jika tidak ada kepastian hukum, tanah yang mereka tempati bisa disita kurator dan dilelang untuk membayar utang perusahaan.
Dalam aksinya, Aliansi Masyarakat Japing menyampaikan sejumlah tuntutan kepada BPN Kabupaten Gowa, antara lain:
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
