Terkini.id, Makassar – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Sulsel dan BPN Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulsel dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten/Kota Se-Sulsel melakukan penandatanganan kerjasama tentang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata ruang, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Rujab Gubernur Sulsel, Kamis 6 Februari 2020.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat menghadiri penandatangan mengaku sangat mendukung langkah ini.
Menurutnya kegiatan kerjasama tersebut sangat membantu pemerintah Kabupaten dalam proses pembebasan lahan baik proyek-proyek maupun kepastian hukum untuk mempercepat pembangunan khususnya di Kabupaten Gowa.
“Tentu kami sangat mendukung, apalagi banyak sekali proyek strategis yang akan kita lakukan seperti pembangunan bendungan yang tentunya membutuhkan pembebasan lahan. Disinilah peran BPN dan Kejati yang akan mengawal kita dalam proses pembangunan tersebut,” ungkapnya.
- Pemprov Sulsel dan BPN Sinergi Percepat Reforma Agraria
- Di Depan Kantor BPN, Warga Japing Menuntut Keadilan
- Pembina IKAWATI Kementerian ATR/BPN Apresiasi Mitra Binaan Semen Tonasa
- Kantor BPN Jakarta Selatan Digeledah Polisi Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah
- Profil Raja Juli Antoni, Politisi Milenial yang Jadi Wamen ATR BPN
Adnan sangat mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui kerjasama anatara BPN dan Kejaksaan.
“Ini kolaborasi yang sangat baik karena BPN yang akan membantu dalam pemulihan aset, dan kejaksaan sebagai legalitas hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengatakan kerjasama ini merupakan sebuah langkah awal dalam mendorong percepatan pembangunan, terutama seperti proyek-proyek strategis nasional yang ada di kabupaten/kota se-Sulsel.
“Saya kira dengan MoU ini akan mempercepat langkah kita lagi. Terutama dalam rangka mendorong percepatan pembangunan Sulawesi Selatan. Kedepan dengan MoU ini akan lebih dimudahkan langkah kita,” ungkapnya.
Menurut Nurdin Abdullah masalah tanah kerap terjadi hampir semua pada proyek strategis Pemprov Sulsel maupun proyek nasional dan kabupaten/kota.
“Kerjasama ini dinilai sebuah langkah awal dalam mendorong percepatan pembangunan, terutama seperti proyek-proyek strategis nasional yang ada di kabupaten/kota se-Sulsel,” tutupnya.
“Masalah tanah selalu menjadi masalah klasik dalam proses pembangunan, sehingga diharapkan proyek strategis nasional bisa terselesaikan dengan cepat itu karena kolaborasi kita,” jelas Nurdin.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mengaku, Kejati Sulsel adalah bagian dari Pemprov Sulsel untuk mendukung dan membebaskan lahan serta membantu legalkan secara hukum.
“Permasalahan pertanahan sangat penting dalam rangka mempercepat proses pembangunan dan invetasi, sehingga program pemerintah dalam tata ruang harus didukung secara bersama khususnya program PTSL, TORA, fungsi lahan kawasan strategis daerah, dan pengadaan tanah,” ungkapnya.
Sehingga dirinya bersama jajaran kejaksaan siap mengkawal seluruh proses percepatan pembangunan yang berhubungan dengan kerjasama ini sebagai pengacara negara yang ditunjuk untuk legalitas hukum.
Kegiatan ini turut dihadiri Bupati/Walikota se-Sulawesi Selatan, Kepala BPN se-Sulsel, dan Kejaksaan Negeri se-Sulsel.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
