Di Depan Kantor BPN, Warga Japing Menuntut Keadilan

Di Depan Kantor BPN, Warga Japing Menuntut Keadilan

K
Kamsah

Penulis

1. Menuntut Kepastian Hukum

Warga mendesak BPN memberikan kejelasan hukum atas status tanah yang telah mereka tempati sejak lama, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

2. Transparansi Proses Penerbitan Sertifikat PT Zarindah Perdana

Massa aksi meminta BPN Gowa membuka seluruh informasi terkait proses penerbitan SHGB atas nama PT Zarindah, termasuk data subjek dan objek tanah, serta dasar hukum yang digunakan.

3. Mengecam Dugaan Mafia Tanah

Baca Juga

Mereka juga mengecam dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum dalam proses penerbitan sertifikat. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.

4. Penyelesaian Sengketa secara Adil dan Berdasarkan Hukum

Warga meminta agar BPN, pemerintah daerah, dan lembaga terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil, termasuk verifikasi faktual di lapangan dan pembatalan sertifikat jika ditemukan cacat prosedur.

5. Pertanggungjawaban Pihak Terkait

Mereka menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak, dalam penerbitan sertifikat yang merugikan hak-hak masyarakat Dusun Japing.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.