Terkini.id,Soppeng– Dua hotel di di Soppeng, Sulawesi Selatan, mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup. Pasalnya dua hotel tersebut diduga membuang limbahnya di pemukiman masyarakat.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng, Aryadi, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait hal ini.
“Ada dua hotel itu mendapatkan aduan dari masyarakat, satu limbah cairnya keluar di jalan dan satu lagi keluar ke sungai,” ungkap Aryadi.
Menanggapi hal ini, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada manajemen hotel dan meminta mereka untuk memasang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengatasi masalah limbah cair tersebut.
“Kami sudah memberikan surat teguran dan kami sudah bertemu dengan manajemen agar dapat membuat IPAL,” lanjutnya.

- CJH Soppeng Gagal Berangkat Haji, diketahui tengah mengandung 10 minggu
- Perkuat Jaringan Irigasi, Gubernur Sulsel Groundbreaking Program MYP Irigasi di Soppeng-Bone-Wajo
- Syaharuddin Alrif Pimpin Konsolidasi NasDem Soppeng, Minta kader Dukung Kepemimpinan Suwardi--Selle
- Plafon Ruang Perawatan RSUD Latemmamala Ambruk, Pasien dan Keluarga Dilaporkan Tertimpa Material
- Reses di Lemba, Ketua DPRD Soppeng Janji Segera Pasang Lampu Jalan dan Lensa Cembung
Lanjut bahwa pihaknya telah memberikan surat tegurakan kepada dua hotel tersebut,Jika tidak ada perbaikan, Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP Kabupaten Soppeng berencana akan mencabut izin usaha kedua hotel tersebut.
“Jadi kami sudah memberikan surat teguran ke hotel tersebut, secara normatif ada batas waktunya, kalau tidak mengindahkan surat tersebut maka PTPS akan melakukan pencabutan izin,” tutup Aryadi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
