Terkini.id,Soppeng– Dua hotel di di Soppeng, Sulawesi Selatan, mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup. Pasalnya dua hotel tersebut diduga membuang limbahnya di pemukiman masyarakat.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng, Aryadi, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait hal ini.
“Ada dua hotel itu mendapatkan aduan dari masyarakat, satu limbah cairnya keluar di jalan dan satu lagi keluar ke sungai,” ungkap Aryadi.
Menanggapi hal ini, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada manajemen hotel dan meminta mereka untuk memasang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengatasi masalah limbah cair tersebut.
“Kami sudah memberikan surat teguran dan kami sudah bertemu dengan manajemen agar dapat membuat IPAL,” lanjutnya.

- PT Djarum Belum Bayar Pajak Reklame di Soppeng
- KPU dan Pemkab Soppeng Sepakati Anggaran Pilkada 2024 Sebanyak Rp 21 Miliar
- HKG PKK Ke-51 Kabupaten Soppeng, Sofha Marwah Tekankan Penanganan Stunting
- Fitur Map Checking Ini Dapat Mengukur Jumlah Massa pada Kampanye Pemilu 2024
- SDN 7 Salotungo Soppeng Terapkan Protokol Dua Bahasa pada Upacara Senin
Lanjut bahwa pihaknya telah memberikan surat tegurakan kepada dua hotel tersebut,Jika tidak ada perbaikan, Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP Kabupaten Soppeng berencana akan mencabut izin usaha kedua hotel tersebut.
“Jadi kami sudah memberikan surat teguran ke hotel tersebut, secara normatif ada batas waktunya, kalau tidak mengindahkan surat tersebut maka PTPS akan melakukan pencabutan izin,” tutup Aryadi.