Diberi Pangkat Letkol Tituler TNI, Deddy Corbuzier Terikat Aturan Militer

Diberi Pangkat Letkol Tituler TNI, Deddy Corbuzier Terikat Aturan Militer

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Deddy Corbuzier baru saja diberi pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler TNI Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto mengatakan, dengan pemberian pangkat Letkol Tituler TNI AD tersebut Deddy Corbuzier akan terikat dengan aturan militer.

“Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” kata juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak lewat keterangannya kepada awak media.

Dahnil pun menjelaskan bahwa pangkat letkol tituler yang diberikan kepada Deddt itu bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya.

“Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” terangnya.

Baca Juga

Lebih lanjut, Dahnil juga mengungkap sejumlah alasan sehingga Deddy Corbuzier diberi pangkat tersebut. Salah satunya, karena kemampuan komunikasi Deddy di media sosial.

“DC (Deddy Corbuzier) diberi kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di social media. Kemampuan dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” ungkap Dahnil, dikutip dari Detik.com, Sabtu 10 Desember 2022.

Mengutip CNN Indonesia, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto menjelaskan soal pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 menyatakan: Dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI [Angkatan Perang RI] sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang. Itu termuat dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.

Adapun pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

“Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 PP 36/1959.

Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957, warga negara yang menerima pangkat militer tituler bisa bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.

Warga negara penerima pangkat militer tituler juga bisa menjalankan peraturan-peraturan hukum pidana tentara ataupun peraturan-peraturan tentang acara peradilan tentara berlaku untuk mereka sejak dipanggil. Apabila panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah dan masuk akal, maka perbuatan orang tersebut adalah desersi (lari meninggalkan dinas ketentaraan).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.