Terkini.id, Jakarta – Aziz Yanuar selaku pengacara Habib Rizieq menyindir keputusan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang memberikan gelar Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier secara cuma-cuma.
Lebih lanjut, Aziz Yanuar menilai pangkat Letkol Tituler bukanlah hal yang dapat diberikan kepada orang sembarangan.
“Pangkat tituler bukan hal main-main atau bisa diberikan suka-suka. Tapi itulah negeri ini, semakin hari semakin suka-suka,” ujar Aziz Yanuar, Rabu 14 Desember 2022.
“Yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua,” lanjutnya.
Kemudian, Aziz Yanuar memberikan beberapa contoh sosok yang dianggap pantas untuk berpangkat Letkol Tituler karena berjasa bagi Indonesia, khususnya TNI.
- Pengacara Habib Rizieq Nilai Kasus Tewasnya Brigadir J Itu Hal Sederhana: Cukup Periksa Istri Jenderal dan Baju Korban
- Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Pengacara Habib Rizieq Kecewa: Objeknya Selalu Ajaran Islam!
- Tak Dapat Izin Polisi, Pengacara Habib Rizieq Desak Reuni 212 Harus Tetap Digelar
- Kejari Jakarta Timur Bilang Habib Rizieq Ditahan hingga 7 September 2021
- Ditangkap Saat Sidang, Pengacara Habib Rizieq: Saya Tuntut Nanti Kalian
Sosok tersebut yaitu Sejarawan Universitas Indonesia Profesor Nugroho, Komponis Idris Sardi serta Profesor Nugroho Notosusanto.
“Idris Sardi Itu terkait dengan tugasnya memimpin dan membina Korps Musik TNI. Brigadir Jenderal Tituler yang diberikan pada Sejarawan UI,” katanya.
“Profesor Nugroho Notosusanto, diberikan karena beliau mendapat tugas memimpin Pusat Sejarah TNI,” sambungnya.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan jasa Deddy Corbuzier kepada TNI sehingga mantan pesulap itu diberikan gelar Letkol Tituler oleh pemerintah.
Sebagai informasi, Prabowo Subianto memberikan gelar Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat (Letkol Tituler) kepada Deddy Corbuzier.