Soal Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Pengacara Habib Rizieq Sindir Prabowo Subianto
Komentar

Soal Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Pengacara Habib Rizieq Sindir Prabowo Subianto

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Aziz Yanuar selaku pengacara Habib Rizieq menyindir keputusan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang memberikan gelar Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier secara cuma-cuma.

Lebih lanjut, Aziz Yanuar menilai pangkat Letkol Tituler bukanlah hal yang dapat diberikan kepada orang sembarangan.

“Pangkat tituler bukan hal main-main atau bisa diberikan suka-suka. Tapi itulah negeri ini, semakin hari semakin suka-suka,” ujar Aziz Yanuar, Rabu 14 Desember 2022.

“Yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua,” lanjutnya.

Kemudian, Aziz Yanuar memberikan beberapa contoh sosok yang dianggap pantas untuk berpangkat Letkol Tituler karena berjasa bagi Indonesia, khususnya TNI.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Sosok tersebut yaitu Sejarawan Universitas Indonesia Profesor Nugroho, Komponis Idris Sardi serta Profesor Nugroho Notosusanto.

“Idris Sardi Itu terkait dengan tugasnya memimpin dan membina Korps Musik TNI. Brigadir Jenderal Tituler yang diberikan pada Sejarawan UI,” katanya.

“Profesor Nugroho Notosusanto, diberikan karena beliau mendapat tugas memimpin Pusat Sejarah TNI,” sambungnya.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan jasa Deddy Corbuzier kepada TNI sehingga mantan pesulap itu diberikan gelar Letkol Tituler oleh pemerintah.

Sebagai informasi, Prabowo Subianto memberikan gelar Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat (Letkol Tituler) kepada Deddy Corbuzier.