Dicopot oleh Pj Gubernur, Eks Dirut PT SCI Perseroda Menggugat ke Pengadilan Negeri Makassar

Dicopot oleh Pj Gubernur, Eks Dirut PT SCI Perseroda Menggugat ke Pengadilan Negeri Makassar

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

“Setiap risiko yang timbul akibat dari Perbuatan Hukum untuk dan atas nama PT SCI Perseroda, menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing, dan tidak menjadi beban, dan mengikat Perseroda, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, dengan memperhatikan bahwa BUMD merupakan bagian tidak terpisahkan dari kekayaan negara,” jelas Acram.

Acram menjelaskan, selain upaya pembatalan Akta Nomor 07 tersebut, untuk menghindarkan PT SCI Perseroda dari permasalahan, pihaknya telah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan akta tersebut.

Awal pekan lalu , Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mencopot tiga direksi PT SCI Perseroda yakni Direktur Utama Rendra Darwis, Direktur Pengembangan Usaha PT SCI Sulsel Dedy Irfan Bachri, dan Direktur Umum dan Keuangan, Ernida Mahmud.

Ketiganya digantikan oleh Machmud Achmad, sebagai pelaksana tugas direktur utama, Aerin Nizar, sebagai pelaksana tugas Direktur Pengembangan Usaha, dan Andi Arman sebagai pelaksana tugas Direktur Umum dan Keuangan. Ketiga direksi baru tersebut telah menjabat pertengahan pekan lalu. Tiga direksi yang diganti tidak menghadiri serah terima jabatan tersebut.

Dedy Irfan Bachri mempertanyakan hasil evaluasi yang memicu dirinya diganti dari PT SCI Perseroda.

Baca Juga

“Tidak ada satu lembar pun surat yang menyatakan bahwa kami akan dievaluasi atau menerima surat hasil evaluasi tersebut,” ujar Dedy.

Dia mengatakan, jika dirinya pernah menerima surat tersebut tentu akan dipaparkan bersama dengan pihak direksi lainya terkait dengan jawaban dan pertanggung jawaban jika memang itu terkait dengan evaluasi.

“Selama ini kami sangat aktif komunikasi dengan komisaris,” beber dia.

Adapun, Rendra Darwis mengatakan, serah terima jabatan tersebut merupakan proses yang perlu dicermati bersama. Alasannya, kata dia, SK pemberhentian dirinya baru saja diterima yang juga bersamaan dengan kegiatan serah terima jabatan itu.

Bahkan, kata dia, pihaknya masih mempertanyakan hasil evaluasi seperti apa yang menjadi alasan pemutusan dan pemberhentian mereka.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.