Terkini, Makassar – Pencopotan direksi perusahaan daerah PT SCI Perseroda Sulsel berbuntut panjang. Tim kuasa hukum mantan direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda kembali menggugat Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Gugatan kali ini dilayangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Gugatan tersebut dilayangkan sejak Kamis 2 Mei lalu. Kuasa hukum Acram Mappaona Azis mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya telah terdaftar dengan nomor perkara: 44/G/2024PTUN.MKS.
“PTUN Makassar telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 14 Mei mendatang,” ujar Acram, Senin 6 Mei 2024.
Menurut Acram, kliennya yakni Rendra Darwis dan Deddy Irfan Bahri menggugat Penjabat Gubernur Sulsel yang menerbitkan surat keputusan pencopotan direksi PT SCI Perseroda dan mengangkat direksi pengganti. Acram mengatakan penerbitan SK 220 dan 221 itu sarat dengan pelanggaran hukum dan administratif.
- Polbangtan Gowa Wujudkan Kepedulian Sosial melalui Aksi Donor Darah
- Klinik Utama Wirahusada Hadirkan Promo Juli 2026, Medical Check Up hingga Scaling Gigi
- Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Nilai PN Sungguminasa Terburu-buru dan Cacat Prosedur
- Deretan Putra Sulsel yang Duduki Kursi Komisaris di BUMN dan Anak Usahanya
- Manajemen JS Mineral Lakukan Investigasi Menyeluruh Terkait Dugaan Partikel Hitam pada Produk Air Mineral
“Indikasinya, terdapat upaya dari Pemprov Sulsel mengaburkan perbuatan administrasi dengan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 22 Maret 2024 lalu,” beber Acram.
Menurut Acram, jika kemudian PTUN membatalkan SK Nomor 220 dan 221, maka segala kerugian yang ditimbulkan Pelaksana Tugas Direksi PT SCI menjadi tanggung jawab perseorangan.
Dia mengatakan, Pemprov Sulsel melakukan pembiaran terhadap pelaksana tugas direksi yang menggunakan legal standing yang cacat juridis untuk mencegah terjadinya risiko hukum dalam operasional PT SCI.
“Hal tersebut akan berdampak pada setiap perikatan yang dibuat oleh PT SCI dengan pihak ketiga, yang mengandung cacat fomal, terkait legal standing Pelaksana Tugas Direksi yang diangkat tanpa suatu RUPS,” ujar Acram.
Polemik direksi PT SCI Perseroda makin runyam atas gugatan di PTUN Makassar tersebut. Padahal sebelumnya, satu gugatan lain juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara perkara Nomor: 80/Pdt.G/2024.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
