Dicopot oleh Pj Gubernur, Eks Dirut PT SCI Perseroda Menggugat ke Pengadilan Negeri Makassar

Dicopot oleh Pj Gubernur, Eks Dirut PT SCI Perseroda Menggugat ke Pengadilan Negeri Makassar

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

“Kenapa prosesnya berlangsung seperti ini,” imbuh Rendra.

Ia mengatakan, sebelum dilakukan pemberhentian dan menerima surat keputusan ini, dirinya bersama dengan jajaran direksi lainnya tidak diberikan kesempatan untuk menjawab dan diberikan penjelasan untuk memberikan dan mempertanyakan sebab mereka dihentikan sebagai jajaran direksi PT SCI.

Bahkan, kata dia, tak ada rapat yang pernah digelar antara Pemprov Sulsel, Komisaris PT SCI dan pihak direksi saat ia masih menjabat untuk membahas evaluasi terkait kinerja yang dijalankannya bersama tim.

“Makanya kami sedikit kaget sehingga kami pertanyakan pencopotan itu. Kami menempuh jalur hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” imbuh dia.

Sebelumnya, Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Sulsel, Ichsan Mustari membenarkan pencopotan tersebut.

Baca Juga

Menurut dia, pemberhentian ketiga direksi PT SCI Perseroda itu berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI, Tenri Abeng.

“Memang betul ada pergantian berdasarkan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI. Beberapa direktur diganti. Ada satu masih bertahan,” ujar Ichsan.

Dia mengatakan, surat keputusan pemberhentian tiga direktur PT SCI Perseroda itu diteken oleh Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Menurut Ichsan, keputusan tersebut berdasarkan penilaian-penilaian objektif komisaris, yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dari PT SCI Perseroda.

“Penilaian tentu oleh komisaris yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan,” beber Ichsan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.