Terkini, Jeneponto – Diduga memberi keterangan palsu diatas sumpah dan dugaan pemalsuan surat oknum polisi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan. Hal itu sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan nomor STTLP/B/615/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Surat tanda penerimaan laporan nomor STTLP/B/615/VII/2024/SPKT/POLDAPOLDA SULAWESI SELATAN berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/615/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal tertanggal 23 Juli 2024.
Dalam surat tanda penerimaan laporan tersebut, pelapor melaporkan dugaan Tindak Pidana Sumpah Palsu, memberikan Keterangan Palsu, dan pemalsuan dokumen sesuai undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP dan atau 263 KUHP.
“Kejadian yang dilaporkan klien kami terjadi di Takalar dan diketahui oleh pelapor, pada tanggal 10 Juli 2024, dengan terlapor dengan inisial MZA,” kata kuasa hukum pelapor, Saiful kepada Terkini.id, Kamis, 1 Agustus 2024.
Dalam surat tanda penerimaan laporan diuraikan kejadian yang dilaporkan oleh terlapor yang merupakan istri sah dari terlapor.
- Gelar Raker dan Kelas Public Speaking Untung Subroto, APDESI Sulsel Bahas Implementasi Asta Cita
- Gelar Konferensi Internasional, Poltekpar Makassar Bahas Pariwisata Bahari Berkelanjutan
- Gubernur Lepas Puluhan Ribu Peserta Jalan Sehat Anti Mager Peringatan 356 Tahun Sulsel
- Abbas Selong Terpilih Kembali sebagai Ketua Aspadin Sulsel, Siap Tingkatkan Kapasitas Pelaku Usaha Air Minum Kemasan
- Wakil Wali Kota Makassar Buka Coaching Clinic Futsal 2025: Cetak Generasi Sportif dan Berprestasi dari Makassar Utara
“Pada tanggal dan bulan dalam surat tanda penerimaan laporan diduga telah terjadi tindak pidana memberi keterangan palsu diatas sumpah dan atau pemalsuan surat yang dilakukan oleh oknum anggota polri yang bertugas di Polres Takalar, kami juga melaporkan yang bersangkutan ke Propam Polda Sulsel terkait dugaan pelanggaran etiknya, selain itu beberapa pihak juga kami laporkan termasuk oknum Pengacara yang menggunakan surat kuasa tersebut,” jelas Saiful.
Lebih lanjut, Saiful mengatakan, pelapor adalah istri sah dari terlapor, itu berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 0149 / 015 / IX / 2017, kejadian itu awalnya diketahui pelapor setelah mendapat chat dari Ibu terlapor tentang Akta Cerai dari pihak terlapor selanjutnya pelapor bersama kuasa hukumnya datang ke Pengadilan Agama dengan maksud memastikan Akta Cerai tersebut.
“Setelah di lakukan pengecekan ternyata terdapat surat kuasa gugatan cerai yang dipalsukan tanda tangannya dan pelapor/korban tidak pernah memberi surat kuasa kepada orang lain untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Takalar. Atas kejadian tersebut pelapor/korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Saiful.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.