Diduga Korupsi Pembangunan Gereja di Papua, Bupati Mimika Dijemput Paksa dari Jayapura ke Gedung KPK

Diduga Korupsi Pembangunan Gereja di Papua, Bupati Mimika Dijemput Paksa dari Jayapura ke Gedung KPK

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaBupati Mimika diduga melakukan tindak korupsi terhadap pembangunan gereja di Papua. Ia kemudian dijemput paksa dan dibawa ke gedung KPK hari ini, Kamis 8 September 2022.

KPK disebut membawa Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 8 September 2022. Eltinus adalah tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

“Pagi ini, Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK,” sebut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada keterangannya, Kamis 8 September 2022.

Ali menerangkan nantinya Eltinus akan diperiksa ketika tiba di KPK. Lalu, Ia memastikan akan memberitahukan perkembangan status Eltinus secepatnya.

“Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya,” terang Ali.

“Bupati Mimika sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK karena kami nilai yang bersangkutan tidak koperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud,” sambungnya.

Ali pun menjelaskan KPK sudah mengeluarkan surat panggilan sebanyak dua kali, tanggal 10 dan 17 Juni 2022. Tetapi, Eltinus malah mangkir.

“KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022 namun tidak hadir,” tutur Ali.

Dikabarkan sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap oleh KPK ketika berada di salah satu hotel Jayapura, Papua. Eltinus akan segera dibawa ke gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

“Benar kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan. Selanjutnya yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta,” paparnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke wartawan, Rabu 7 September 2022.

Sebelumnya diketahui, Eltinus ditangkap, hari Selasa 6 September 2022. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Kamal.

“Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya,” pungkas Kombes Ahmad Kamal ke Antara di Jayapura dilansir Antara, Rabu 7 September 2022.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pun membenarkan hal tersebut. “Betul dijemput paksa,” terang Ali ketika dimintai konfirmasi oleh detikcom secara terpisah.

Perlu diketahui, Eltinus Omaleng menggugat KPK melalui praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut. Hal itu, mengenai penetapan status tersangka Eltinus Omaleng pada perkara pembangunan gereja Kabupaten Mimika.

Tetapi, praperadilan tersebut ditolak oleh hakim. Hakim mengatakan penetapan tersangka atas Eltinus telah cukup alat bukti.

“Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon,” beber hakim Wahyu Iman Santosa, Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 25 Agustus 2022.

Disebut Hakim menolak permohonan Eltinus, menyampaikan ada cacat hukum di dalam penetapan tersangka terhadap dirinya.

“Dalil pemohon penetapan tersangka termohon cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak,” ungkap hakim.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.