Terkini.id, Jakarta – Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU), Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan penyidikan.
Kasus dugaan Korupsi tersebut terjadi pada tahun 2007 – 2019, hingga ditelah ditetapkan 3 orang tersangka.
IBN Wiswantanu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan menyebutkan tiga tersangka, yakni MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, HC sebagai Direktur PT PSU tahun 2007 – 2010, dan DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010.
“Ketiga tersangka diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019,” ujarnya dikutip CNN, Rabu 29 September 2021.
Adapun hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh mencapai Rp109 miliar.
- Titik Terang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Soal Mulai Terungkap
- Penggeledahan Kantor KONI Makassar: Dugaan Korupsi Dana Hibah Kian Mencuat
- Penyidikan Dimulai, Siapa Dalang di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar?
- Kejaksaan Periksa Ketua KONI Makassar Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022-2023
- Berstatus Kasus Dugaan Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Hilang Kontak
“Kejati Sumut telah mengeksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019,” ujar Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan
Selain itu, dilansir CNN pada eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.
Hingga areal yang disita berada pada lokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas hektare. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas hektare areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 hektare.
“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” jelas Yos Arnold.
Yos Arnold juga menambahkan ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
