Dijanjikan Kuota Internet, Gadis Ini Diperkosa Ayah Tirinya Berulang Kali

Dijanjikan Kuota Internet, Gadis Ini Diperkosa Ayah Tirinya Berulang Kali

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Sambas – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur masih kerap terjadi di sebagian besar wilayah di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Belum lama ini, seorang ayah di Kabupaten Sambas tega memerkosa anak tirinya sendiri. Tak tanggung-tanggung, pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut sebanyak 7 kali.

Dilansir dari Tribunnews, Jumat, 24 Mei 2019, Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan bahwa tersangka sudah diamankan oleh pihaknya.

“Iya benar bahwa telah terjadi penangkapan terhadap tersangka pelaku cabul yang berinisial NA alias A (39) pada Senin kemarin, di rumah orang tuanya,” ujar AKP Prayitno pada Rabu, 22 Mei 2019, dikutip dari Tribunnews.

Lanjut Prayitno menerangkan, Petugas piket Reskrim pada Minggu, 19 Mei 2019 lalu lalu, sekira pukul 23.00 wib telah menerima laporan tentang Tindak pidana Persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur dengan Nomor LP/119/V/RES/2019/ SPKT RES SAMBAS tanggal 19 Mei

Baca Juga

“Tersangka tidak lain adalah ayah tiri dari korban YA (15),” ujarnya.

Pelaku perkosa korban di rumah mertuanya

Dijanjikan Kuota Internet, Gadis Ini Diperkosa Ayah Tirinya Berulang Kali
Ilustrasi pemerkosaan. (foto: Istimewa)

Korban YA, kata Prayitno, adalah anak tiri dari tersangka. Pencabulan itu sendiri, kata dia, telah dilakukan tersangka kepada korban sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu Desember 2019 hingga Mei 2019.

“Yang pertama dilakukan oleh tersangka di Desa Temajuk, tersangka lakukan sebanyak dua kali yaitu pada bulan Desember 2018 sekira jam 04.30 WIB di dalam kamar mes sewaktu tersangka bekerja di sana membawa istri dan anak tirinya tersebut,” bebernya.

“Perbuatan bejat tersangka terakhir kali dilakukan pada 17 Mei 2019, sekira jam 19.00 WIB,” ungkapnya.

Tersangka, terang Prayitno, melakukan perbuatan bejatnya di beberapa tempat yang berbeda.

“Bahkan parahnya pernah dilakukan di rumah mertuanya sendiri,” tambahnya.

Menurutnya, perbuatan tidak senonoh dilakukan tersangka dengan bujuk rayu dan mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang untuk membeli kuota internet.

Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Sambas melaksanakan penyelidikan, dan pada Senin, 20 Mei 2019, sekira pukul 13.30 WIB, tersangka bekuk aparat tanpa melakukan perlawanan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.