Terkini.id, Jakarta – Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law yang sudah disahkan oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020 lalu, diklaim bisa memudahkan proses investasi di Indonesia.
Akan tetapi, faktanya 35 perusahaan investasi global dengan total dana kelolaan mencapai USD 4,1 triliun di Indonesia, justru prihatin dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.
Tercatat, sebanyak 35 perusahaan investasi tersebut pun menulis surat kepada pemerintah Indonesia untuk menyatakan keprihatinan. Salah satu alasannya yaitu adanya undang-undang baru ini, bisa merusak lingkungan seperti hutan tropis di Indonesia.
Mengutip dari Reuters, Kamis 8 Oktober 2020 perusahan-perusahaan tersebut adalah Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.
“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law Cipta Kerja,” tulis Peter van der Werf, Senior Engagement Specialist Robeco.
- Buku Bahasa Makassar Karya Prof Kembong Guru Besar FBS UNM, Resmi Diterbitkan Yudhistira
- 30.369 Peminat SNBT 2026, Plt Rektor UNM Ingatkan Waspada Joki dan Penipuan
- DPRD Makassar Soroti Pentingnya Akta Kematian dalam Validitas Data Pemilih
- Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Pertamina Sulawesi Tegaskan Isu Berbayar Hoaks
- Ketua DPRD Sulsel Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan
Seperti diketahui, koalisi Presiden Joko Widodo menguasai 74 persen kursi parlemen telah mengesahkan RUU yang menurut pemerintah diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan merampingkan peraturan di Indonesia.
Tak hanya investor global, koalisi 15 kelompok aktivis, termasuk serikat buruh, juga mengutuk RUU tersebut dan menyerukan pemogokan.
Investor Global Ingatkan RI soal Kerusakan Lingkungan Akibat UU Cipta Kerja (1)
Sejumlah buruh membawa poster dan bendera saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Para investor mengatakan mereka khawatir undang-undang tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia, yang pada gilirannya akan merusak tindakan global yang selama ini telah berusaha untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan perlambatan perubahan iklim.
“Meskipun perubahan peraturan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan investasi asing, namun mereka berisiko melanggar standar international best practice yang dimaksudkan untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis yang dapat menghalangi investor dari pasar Indonesia,” tulis surat yang dikirim beberapa jam sebelum RUU itu disahkan.
Kekhawatiran atas kerusakan lingkungan yang meningkat kini menjadi agenda para investor. Dengan pertimbangan tersebut beberapa manajer aset kini mulai mengambil sikap yang lebih berani untuk mendesak pemerintah di negara berkembang agar melindungi alam.
Intervensi serupa juga pernah dilakukan oleh investor global pada bulan Juli lalu. Sebanyak 29 investor yang mengelola USD 4,6 triliun juga menulis kepada kedutaan besar Brasil untuk menuntut pertemuan guna menyerukan kepada pemerintah sayap kanan Presiden Jair Bolsonaro agar menghentikan melonjaknya deforestasi di hutan hujan Amazon.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
