Dinas Penataan Ruang Makassar Segera Luncurkan Aplikasi Siparua

Dinas Penataan Ruang Makassar Segera Luncurkan Aplikasi Siparua

KH
EP
Kamsah Hasan
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id,Makassar – Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Nirman Miswan Mungkasa mengatakan sudah melakukan pengujian ihwal aplikasi yang bakal diluncurkan dalam waktu dekat. Aplikasi tersebut, kata dia, sebagai bagian dari upaya untuk memaksimalkan pengawasan terhadap pendirian bangunan di Kota Makassar.

“Belum diluncurkan, saya ingin mengoptimalkan lagi agar masyarakat menggunakannya lebih mudah lagi,” kata dia kepada Terkini, 27 April 2019.

Aplikasi tersebut bernama Siparua atau Sistem Informasi Penataan Ruang yang membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengawal dan melaporkan bangunan yang melanggar di Kota Makassar.

Pada aplikasi tersebut tersedia ruang khusus pengaduan yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan lokasi pelanggaran melalui google maps, dan disertai dengan memberi bukti dokumentasi berupa foto dan juga tersedia ruang keterangan terhadap laporan yang bakal diajukan.

“Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh melalui play store, tetapi itu masih uji coba, ” kata dia.

Baca Juga

Dia menatakan, saat ini, masih menemukan beberapa kerumitan pada aplikasi tersebut. Untuk itu, dia menyebut telah meminta untuk melakukan perbaikan agar maksimal.

“Supaya orang yang melakukan pengaduan kepada pemerintah bukan hoaks,” terangnya.

Kendati begitu, ia menyebut menarget aplikasi tersebut dalam waktu dekat diperkenalkan kepada masyarakat . Di sisi lain dia menekankan tak ingin aplikasi tersebut asal-asalan.

Menurut dia, dengan adanya aplikasi tersebut, nantinya bakal memudahkan dirinya untuk melakukan pengawasan untuk memastikan penertiban bangunan yang melanggar aturan.

“Lebih intens lagi, pengawasan lebih kencang lagi,” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.