Rapat Paripurna DPRD Jeneponto Nyaris Tertunda, Ranperda APBD 2026 Akhirnya Disahkan

Rapat Paripurna DPRD Jeneponto Nyaris Tertunda, Ranperda APBD 2026 Akhirnya Disahkan

S
Syarief

Penulis

Terkini, JenepontoRapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Jeneponto dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 nyaris tertunda, Minggu, 30 November 2025, malam. Ketegangan terjadi setelah salah satu kegiatan pengaspalan jalan yang sebelumnya telah disepakati dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Jeneponto 2026 dinyatakan hilang dari dokumen final.

Perdebatan sengit pun berlangsung antara anggota DPRD dan pihak eksekutif. Sejumlah legislator menolak melanjutkan proses pengesahan sebelum kegiatan tersebut dikembalikan sesuai kesepakatan awal. Setelah melalui diskusi yang cukup panas, kegiatan pengaspalan jalan akhirnya dimasukkan kembali sehingga proses pengesahan dapat dilanjutkan.

Rapat Paripurna Tingkat II itu dipimpin oleh Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, dan dihadiri 30 anggota DPRD Jeneponto. Turut hadir Bupati Jeneponto Paris Yasir, Pj Sekda, unsur Forkopimda, serta para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Rapat Paripurna DPRD Jeneponto Nyaris Tertunda, Ranperda APBD 2026 Akhirnya Disahkan

“Ada sedikit perdebatan, karena ada kegiatan pengaspalan yang disepakti pada pembahasan KUA-PPAS hilang, dipindahkan ke lokasi lain, itu yang mengakibatkan perdebatan, tapi alhamdulillah Ranperda APBD 2026 sudah disahkan menjadi Perda semalam,” kata Ketua DPRD Jeneponto.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin mengaku perdebatan dalam rapat Paripurna itu sudah biasa dan itu sama-sama memperjuangkan kebutuhan pelayanan untuk masyarakat.

Baca Juga

“Memang Paripurna Tingkat II berlangsung alot, kita DPRD menginginkan OPD pelayanan publik, seperti Disdukcapil itu tidak dikurangi anggarannya, bahkan harus ditambah, karena biar jalan bagus, tapi kalau masyarakat tidak mendapatkan pelayanan pasti tidat ada artinya juga,” jelas Irmawati.

Dalam kesempatan itu, Bupati Jeneponto Paris Yasir menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarang pelaksanaan kegiatan selama hal tersebut memiliki manfaat dan dampak positif bagi masyarakat. Ia menegaskan kebijakan pembatasan hanya berlaku pada kegiatan yang tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Kecuali kegiatan yang memang tidak sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dimana kegiatan-kegiatan seremonial untuk tidak dilaksanakan. Jadi bukan saya yang melarang, tapi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Bapak Presiden Prabowo. Jadi kalau memang sesuatu yang harus dilaksanakan, silakan dilaksanakan,” tegas Paris Yasir dalam rapat.

Dengan kembalinya kegiatan pengaspalan jalan tersebut, DPRD Jeneponto akhirnya menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini menandai berakhirnya proses panjang pembahasan APBD 2026 yang sebelumnya berlangsung alot antara legislatif dan eksekutif.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.