Terkini.id, Jakarta – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean berharap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak menghindari pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan kasus korupsi pengadaan lahan.
“Saya dan publik tentu berharap agar saudara Anies Baswedan menghadiri panggilan KPK RI ini dan tidak beralasan apapun untuk menghindari proses hukum ini,” katanya melalui akun Twitter FerdinandHaean3 pada Senin, 20 September 2021.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa KPK menjadwalkan pemanggilan Anies Baswedan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Mantan Menteri Pendidikan itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
“Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan,” kata Ali Fikri pada Senin, 20 September 2021, dilansir dari Detik News.
- Ahok Tanggapi PDIP Usung Anies di Pilgub DKI Jakarta
- Rocky Gerung Saran ke Anies Untuk Tak Maju Dalam Pilgub Jakarta
- KPU Resmi Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Anies Baswedan: Kita Dukung Langkah Tim Hukum!
- Anies Baswedan Sebut Kabar Dirinya Maju di Pilgub Hanya Pengalihan Isu
- Cek Fakta: Benarkah Relawan Anies Baswedan Temukan Kotak Suara Tak Tersegel di Kota Makassar?
Ia menjelaskan bahwa Anies dipanggil untuk diperiksa di gedung KPK berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” jelasnya.
Adapun saat ini, kata Ali Fikri, Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Ia pun berharap Anies Baswedan dan para saksi lain yang dipanggil oleh Tim Penyidik KPK untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, salah satunya mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Para tersangka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
