Terkini.id, Jambi-Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani kembali menyegel lahan konsesi yang terbakar di Provinsi Jambi.
Dilansir pada laman sosial media rilis Ditjen Gakkum KLHK, Minggu 29 September 2019 disebutkan, kali ini lahan milik PT. Kaswari Unggul, yang sebelumnya pada tahun 2015 juga sudah digugat karena kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Setelah sebelumnya, Sabtu 28 September 2019 siang juga dilakukan penyegelan pada lahan konsesi seluas 1.200 hektare milik PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK), yang berlokasi di Muaro Jambi.
Lahan milik PT. RKK ini pada tahun 2015 juga terjadi kebakaran seluas hampir 600 hektare dan telah dilakukan gugatan perdata, dan sudah ingkrah. Namun sekarang terjadi kembali, sehingga akan ditindak lebih tegas lagi.
“Kami sudah melakukan penyegelan terhadap 62 lokasi-lokasi konsensi yang terbakar, 62 perusahaan serta 1 milik perseorangan kami segel yang lokasi-lokasinya terbakar. Dengan total luas keseluruhan hampir 11 ribu hektare,” ujarnya Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
- Kebersamaan di Dusun Bonto Te'ne: Satgas TMMD ke-128 Bangun Harapan Baru Keluarga Daeng Tompo
- Setiba dari Jakarta, Bupati Sidrap Langsung Tinjau Banjir Amparita
- Berdiri 20 Tahun di Lahan Fasum, 16 Lapak di Panakkukang Ditertibkan
- Sambut Iduladha, Palapa Sablon Tawarkan Kaos Panitia Qurban Custom
- Kenali Bagian Penting Honda Rebel 1100 agar Tetap Prima di Jalan
Semoga dengan penyegelan izin usaha ini, akan membuat perusahaan-perusahaan lebih jera, dan lebih menjaga lahannya dari kebakaran.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
