Disetop Polisi, Kasus Arteria Dahlan Akan Diproses di MKD DPR

Disetop Polisi, Kasus Arteria Dahlan Akan Diproses di MKD DPR

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kabid Humas Metro Jaya Kombes E mengatakan bahwa kasus yang menjerat politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan yang dinilai singgung masyarakat Sunda bukan merupakan tindak pidana.

Meski kasus tersebut terhenti di kepolisian, Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi III masih diproses.

Anggota MKD DPR RI, Asep Ahmad Maoshul Affandy, menyatakan hak imunitas Arteria sebagai anggota dewan tidak menghalangi laporan atas penutur bahasa Sunda.

Hal ini tertuang dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur tentang MD3.

“MKD harus terima semua gugatan, cuma ya kan proses. Semuanya diproses,” kata Asep, seperti yang dikutip dari Cnnindonesiacom. Sabtu, 5 Februari 2022.

Baca Juga

Namun, proses pelaporan Arteri oleh MKD baru pada tahap awal pengumpulan laporan dugaan pelanggaran kode etik. Para pihak dalam hal ini tidak akan dipanggil oleh MKD.

Menurut Asep, masalah Covid-19 menghambat pekerjaan di MKD. Ratusan orang dinyatakan positif Covid-19, seperti diketahui, dan DPR RI memerintahkan lockdown selama berhari-hari.

“Sementara ini kita baru menampung saja, apa tuntutannya belum kita proses keburu ada tugas luar. Belum [rencana panggil pelapor] karena kebetulan kemarin ruangan disteril, kita ada lockdown satu minggu ini,” ucap Asep.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan Arteria soal meminta Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dipecat bukan tindak pidana berdasarkan dari hasil gelar perkara Subdit Siber Ditreskrimsus.

Gelar perkara dilakukan setelah kasus dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat dan melibatkan ahli pidana, bahasa, hingga UU ITE.

“Kami menyimpulkan dari pendapat ahli, maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Zulpan kepada wartawan, Kamis, 4 Februari 2022.

Selain itu, Zulpan mengungkapkan bahwa Arteria memiliki hak imunitas atau kekebalan sebagai anggota DPR. Sebab, pernyataan itu dilontarkan dalam rapat resmi.

“Yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya dalam forum atau rapat resmi yang dilakukan seperti dalam persoalan ini,” tutur Zulpan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.