Terkini.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel mulai menyusun sanksi tegas bagi masyarakat Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar yang nekat mudik.
Sanksi itu berhubungan dengan kebijakan pemerintah pusat melarang mudik di tengah pandemik virus corona atau covid-19.
“Nanti akan ada sanksi dari, berupa denda maksimal Rp100 juta atau kurungan penjara maksimal 1 tahun penjara,” kata Kepala Bidang Dishub Sulsel, Arafah Palu melalui video conference, Rabu 29 April 2020.
Ia mengatakan, sanksi tersebut mengacu pada undang-undang kesehatan terkait karantina wilayah.
Selain itu, pihaknya bersama Dirlantas Polda Sulsel telah membangun posko penjagaan pintu masuk ke Kota Makassar, yaitu, perbatasan Makassar-Takalar di Barombong, Gowa-Makassar di Jalan Alauddin, Jalan Hertasning dan Antang.
- Gubernur Sulsel Lepas Pemudk Program PLN Jalur Laut Rute Makassar-Surabaya dan Bau-Bau
- Randis Dilarang untuk Mudik: Wali Kota Makassar Tegaskan Disiplin ASN
- Jelang Mudik, Jalan Provinsi Penghubung Soppeng dan Bone Rusak Parah
- Jokowi Bangga Jumlah Penumpang Kendaraan Umum Menurun, Tapi Warganet Gak Setuju!
- Sebanyak 39.600 Pemudik Tiba di Jakarta Hari Ini
Selanjutnya, Maros-Makassar di Jalan Perintis Kemerdekaan dan di wilayah BTP.
“Jadi yang berada di wilayah PSBB terutama di Kota Makassar, itu dilarang keluar, begitu juga yang ingin masuk ke Makassar juga dilarang. Akan disuruh putar balik,” ujarnya.
Untuk Transportasi laut dan udara untuk penumpang telah berhenti beroperasi, kecuali untuk logistik.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
