Terkini, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan monitoring dan evaluasi peningkatan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup pemerintah kota Makassar, di Gedung MGC, Selasa 9 Desember 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan 153 kelurahan di Kota Makassar telah memenuhi standar keterbukaan informasi publik yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Monitoring dan evaluasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Abdullah, Kepala Bidang Humas dan IKP saat membuka kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan ini, tim Diskominfo melakukan penilaian terhadap beberapa aspek, termasuk ketersediaan informasi publik, aksesibilitas informasi, dan responsivitas pemerintah terhadap permintaan informasi masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, seluruh kelurahan di Kota Makassar dapat meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ucapnya.
- Cobig Tour Bantah Pernyataan Garuda Indonesia, Tegaskan Visa 361 Jamaah Umrah Sudah Terbit
- Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Dedikasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80
- Hut Bhayangkara Ke-80, Polres Jeneponto Bagikan Bantuan, Waujudkan Kepolisian Hadir Di Hati Rakyat
- Booth Kota Makassar di Event APEKSI 2026 Tampilkan Pinisi, AI, UMKM dan Inovasi Daur Ulang
- Wabup Gowa Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Pemkab dan Polri
Hasil monitoring dan evaluasi ini akan digunakan sebagai acuan untuk meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup pemerintah kota Makassar.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Dr. Khaerul Mannan, SH, MH dan Andi Fauziah Astrid.
Dr Khaerul Mannan lebih menjelaskan terkait dasar hukum daftar informasi publik.
Tugas dan wewenang Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Tak hanya itu, Ia pula memaparkan kepasa peserta terkait kategorisasi informasi publik yang diatur dalam UU KIP.
Sementara, Andi Fauziah Astrid membahas terkait tata cara pelayanan informasi publik yang masuk dalam implementasi perki No. 1 tahun 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
