Ferdinand Hutahaean Ucapkan Terima Kasih pada Polri karena Telah Melakukan Penahanan Terhadap Roy Suryo

Ferdinand Hutahaean Ucapkan Terima Kasih pada Polri karena Telah Melakukan Penahanan Terhadap Roy Suryo

R
Donna
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Politikus sekaligus pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean mengapresiasi langkah Polri yang telah menegakkan hukum atas kasus penistaan agama yang menjerat Roy Suryo. Roy Suryo resmi menjadi tahanan Kepolisian selama 20 hari kedepan. Pelaksanaa penahanan terhitung mulai Jumat, 5 Agustus 2022.

Ferdinand Hutahaean Ucapkan Terima Kasih pada Polri karena Telah Melakukan Penahanan Terhadap Roy Suryo

“Saya Ferdinand Hutahaean, mengucapkan terimakasih dan apresiasi tinggi kepada institusi Polri khususnya Polda Metro Jaya atas tegaknya azas2 penegakan hukum dimana TERSANGKA PENISTAAN AGAMA, ROY SURYO TELAH DITAHAN OLEH PENYIDIK,” ungkap Ferdinand melalui akun Twitternya @FerdinandHutah4 pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Ferdinand juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri, Kapolda serta Penyidik yang telah bekerja dengan baik dalam menangani kasus tersebut.

Selain itu

“Terimakasih pak Kapolri, Kapolda dan Penyidik,” kata Ferdinand.

Baca Juga

Selain itu pada cuitannya terbarunya, Ferdinand menegaskan agar penegakkan hukum dan keadlilan harus dilakukan dengan cara yang benar. Ia juga menghimbau agar masyarakat bisa mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ferdinand Hutahaean Ucapkan Terima Kasih pada Polri karena Telah Melakukan Penahanan Terhadap Roy Suryo

“Penegakan hukum dan penegakan keadilan harus dilakukan secara benar. Kita kawal kasus inu hinggaa tuntas..!!” himbau Ferdinand pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Keputusan Polri melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Mengutip berita dari Suara.com, Zulpan menyebut alasan penyidik menahan Roy Suryo lantaran dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

“Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 5 Agustus 2022.

Selain melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari akun Twitter miliknya hingga telepon genggam alias handphone.

“Akun Twitter Roy Suryo di mana akun ini digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana,” katanya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.