Terkini.id, Jakarta – Polisi sudah menangkap dua pelaku penyebar video syur mirip artis Gisel Anastasia. Kedua pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka terbukti secara masif menyebarkan video syur tersebut.
Adapun identitas kedua tersangka, kata Yusri, yakni inisial PP dan MN. Mereka telah ditahan di Polda Metro Jaya.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Yusri kepada wartawan, Jumat 13 November 2020.
Sebelumnya, video syur mirip Gisel Anastasia yang beberapa waktu lalu membuat heboh publik dilaporkan seorang advokat Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, ke Polda Metro Jaya.
- Dari Perut Bumi Arpal, Sumur Bor TMMD ke-128 Hadirkan Air Bersih, Wujud Investasi Harapan Masyarakat
- Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Antarkan Makassar Jadi Kota Toleran
- Wali Kota Makassar Munafri: Pendidikan Hak Semua Warga, Momentum Hardiknas Perkuat Komitmen Bersama
- Mammana Florist Hadirkan Standar Kerapian dan Presisi untuk Karangan Bunga di Makassar
- Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran di Indonesia
Pitra mempolisikan video mesum tersebut lantaran dinilainya mirip dengan kasus video serupa yang melibatkan penyanyi Ariel NOAH dengan dua artis wanita, Luna Maya dan Cut Tari, beberapa tahun lalu.
Ia pun meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku dalam video tersebut juga diproses secara hukum dan diamankan.
“Ini hampir sama seperti kasus tersebut, karena selain orang yang menyebarkan, kalau memang benar itu orang yang digembor-gemborkan di media sosial yang artis itu, pelaku tersebut itu juga harus diamankan,” ujar Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Pitra menganggap sosok yang merekam video itu juga melakukan pelanggaran hukum. Sebab orang yang melakukan dan menyimpan pornografi terancam pidana 12 tahun pidana penjara.
“Karena tidak boleh orang-orang menyimpan video asusila pribadinya. Itu diatur dalam pasal 279 dan pasal 6, pasal 4 no 44 tahun 2008 tentang pornografi,” ujarnya.
“Contoh saya pribadi, walaupun itu untuk konsumsi pribadi saya, saya tidak boleh lalai terhadap video saya tersebut,” sambungnya.
Menurutnya, tindakan merekam dan menyimpan video asusila untuk pribadi pun merupakan hal melanggar hukum.
Terlebih, kata Pitra, jika pelaku dalam tindakan asusila tersebut lalai terhadap konten miliknya.
“Apabila saya ada kelalaian dan disebarkan (orang), saya juga kena karena itu kelalaian terhadap orang yang menyimpan konten asusila. Menyimpan video-video asusila itu juga dilarang ketentuan UU no 44 tahun 2008, itu dendanya Rp 6 miliar ancaman pidana 12 tahun,” jelasnya.
Lantaran hal itu, pihaknya pun telah melaporkan beberapa orang terkait video syur diduga Gisella Anastasia tersebut ke aparat berwajib.
Untuk selanjutnya, Pitra menyerahkan kasus itu untuk diproses lebih lanjut kepada aparat berwajib.
“Nah ini saya minta (pelaku) agar dipanggil agar jelas terang benderang. Dipanggil segera agar ada pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
