Terkini.id, Jakarta – Desmond J Mahesa selaku Wakil Ketua Komisi III DPR kembali menyinggung soal kasus KM 50 ketika Rapat Komisi III DPR RI digelar untuk membahas kasus pembunuhan Brigadir J.
Desmond J Mahesa mempertanyakan peran Kompolnas dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek.
Sebelumnya, Desmond J Mahesa memberikan pertanyaan kepada Menko Polhukam Mahfud MD terkait peran Kompolnas dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, Desmond J Mahesa berpendapat bahwa Kompolnas bertingkah layaknya juru bicara kepolisian.
“Tugas Kompolnas itu apa sih sebenarnya?” tanya Desmond J Mahesa, dikutip dari cnnindonesia.com, Senin 22 Agustus 2022.
“Kalau kapasitas cuma jadi jubir seperti itu ya tidak perlu ada Kompolnas,” lanjut Desmond J Mahesa.
Mahfud MD langsung memberikan penjelasan mengenai fungsi Kompolnas. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, Kompolnas adalah lembaga eksternal pengawas Polri.
“Kompolnas itu ikut mengawasi, memberi rekomendasi,” jelas Mahfud MD.
Setelah mendapat jawaban soal kasus pembunuhan Brigadir J, Desmond J Mahesa melontarkan pertanyaan soal insiden KM 50.
Ia menanyakan peran Kompolnas dalam kasus KM 50 dan menghubungkannya dengan kasus Irjen Ferdy Sambo.
“Oke. Kasus KM 50 gimana? Bapak pernah bikin catatan itu kepada kepolisian juga tidak?” ujar Desmond J Mahesa.
Mahfud MD menjawab pada saat terjadinya kasus KM 50, Mahfud MD telah mengirimkan surat yang berisi mengenai kasus tersebut kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Ketika Desmond J Mahesa menanyakan reaksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal kasus KM 50, Mahfud MD menegaskan itu bukan urusannya, melainkan urusan Kapolri.
“Itu urusan Kapolri. Saya pernah sebagai Menko Polhukam, Ketua Kompolnas, ini hasil penyidikan tindak lanjuti. Resmi pak tertulis pak,” jawab Mahfud MD.
Lalu, Desmond J Mahesa kembali bertanya apakah ada kelanjutan dari surat Mahfud MD kepada Kapolri Listyo Sigit.
Mahfud MD menegaskan bahwa itu semua adalah keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Ada tindak lanjut enggak?” ucap Desmond J Mahesa.
“Kalau soal implementasi di Polri jangan salahkan saya dong,” imbuh Mahfud MD.
Sebagai informasi, pada bulan Desember 2020, kasus pembunuhan enam anggota laskar FPI terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Kematian enam anggota laskar FPI disebabkan dari aksi baku tembak yang terjadi dengan pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Jaksa menjelaskan bahwa anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yaitu Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan apa yang dilakukan oleh terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella adalah pembelaan diri.
Oleh karena itu yang bersangkutan tidak dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49 KUHP.