Terkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK resmi menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan.
Meskipun begitu, sang gubernur mengaku memang tak tahu apa-apa dan bahkan berani bersumpah demi nama Tuhan akan hal itu.
“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, ya,” terang Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Minggu ini, 28 Februari 2021 sebagaimana yang dikutip dari detik.com.
“Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” lanjutnya.
Diketahui bahwa Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Edy Rahmat dan Agung Sucipto.
- TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan Perkuat Ketahanan Keluarga Melalui Program Keluarga Sehati di Luwu Timur
- Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Sulsel
- Hadiri Sannipata Waisak 2026, Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
- Sulsel Kebagian 25 Sapi Kurban Presiden Prabowo, Gubernur Andi Sudirman: Akan Disalurkan ke Wilayah Prioritas
- Sulsel Jadi Provinsi Pertama Bentuk Komcad ASN, Wamenhan: Langkah Gubernur Andi Sudirman Patut Diapresiasi
Edy Rahmat merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, sedangkan Agung Sucipto selaku penyuap atau pemberi gratifikasi merupakan seorang kontraktor proyek.
“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau para pihak yang mewakilinya, terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel,” papar Ketua KPK, yakni Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung KPK Jakarta pada hari Minggu, 28 Februari 2021.
“Adapun para tersangka tersebut disangkakan, saudara NA dan ER, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjut Firli kemudian.
Menurut Firli, kasus penyuapan yang melibatkan Nurdin Abdullah itu bermula pada awal Februari lalu.
Kendati demikian, Nurdin Abdullah yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka mengaku ikhlas, meskipun menurutnya ia sama sekali tidak tahu-menahu.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita enggak tau apa-apa,” ujar Nurdin.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
