Terkini.id, Jakarta – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurdin Abdullah pun meminta maaf ke warga Sulawesi Selatan.
“Saya mohon maaf,” kata Nurdin Abdullah di Gedung KPK Jakarta, Minggu 28 Februari 2021 seperti dikutip dari Detik.com.
Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur pada Pemerintahan Provinsi Sulsel tahun 2020-2021.
“Dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakili nya terkait dengan perizinan Dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintahan provinsi Sulsel tahun 2020 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers, Minggu 28 Februari 2021, dini hari.
- Singgung H Sahabuddin Pisah dari Ilham Azikin, Nurdin Abdullah: Beliau Tak Mau Ikut Merusak
- Nurdin Abdullah: Saya Menerima Semua Proses yang Saya Jalani sebagai Takdir Allah SWT
- Bebas dari Penjara, Nurdin Abdullah Disambut Ribuan Warga di Bantaeng
- Taufan Pawe Sebut Nurdin Abdullah Berjasa Terhadap Parepare
- Nurdin Abdullah Bebas dari Lapas Sukamiskin, Bro Rivai: Beliau Orang Baik
Ia pun menyebutkan, dari enam orang yang diamankan terkait kasus tersebut, 3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Nurdin Abdullah (NA), Agung Sucipto (AS), dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, ER.
“Dari enam orang yang diamankan di tiga tempat berbeda, KPK menetapkan 3 tersangka yakni penerima (suap) Nurdin Abdullah, pemberi Agung Sucipto, dan ER,” ujar Firli.
Dalam kasus itu, kata Firli, Nurdin Abdullah menerima uang suap senilai Rp2 miliar dari kontraktor untuk memuluskan proyek infrastruktur di Sulsel.
“Pada 26 Februari 2021, AS diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER,” jelasnya.
Usai ditetapkan tersangka, Nurdin Abdullah akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Saudara NA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
