Eks Ajudan Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), Syamsul Bahri (SB) dengan tegas menyebut, Nurdin Abdullah tak pernah meminta dana operasional kepada kontraktor manapun.
Pengacara Nurdin Abdullah (NA), Arman Hanis memberikan komentar terkait keterangan tiga saksi kunci dalam sidang lanjutan NA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis 7 Oktober 2021.
Persidangan Gubernur Sulsel nonaktif, Prof Nurdin Abdullah memasuki pekan ke-8. Kali ini, sopir pribadi Agung Sucipto (AS) dan Edy Rahmat (ER) dihadirkan langsung di
Proses lelang sejumlah paket proyek di lingkup Pemprov Sulsel, diduga hanya kerap menyebut nama Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) untuk kepentingan pribadi
Fathul Fauzi Nurdin, anak terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak
Dakwaan JPU KPK bahwa Nurdin Abdullah mendapat sejumlah uang dari Rudy Moha terungkap. Keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sama sekali tidak menyebut adanya
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah mengaku hanya punya satu ajudan atas nama Syamsul Bahri sampai saat ini. "Saya luruskan yang mulia. Pernyataan Dirut Bank
Satu persatu dugaan suap yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah (NA), tampaknya mulai melemah. Kali ini, tiga saksi yang dihadirkan dalam
Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) tidak akan mengajukan eksepsi (pembelaaan) dalam sidang dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 22 Juli 2021.