Divonis 5 Tahun Bui, Nurdin Abdullah Ajukan Banding?

Divonis 5 Tahun Bui, Nurdin Abdullah Ajukan Banding?

R
Yuniar Srikandi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta-  Majelis Hakim Tipikor Makassar menyatakan Nurdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang yang digelar pada Senin, 29 November 2021 di Pengadilan Tipikor Makassar.

Nurdin Abdullah dijatuhi vonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Dilansir dari CNN Indonesia, pada Selasa, 30 November 2021, Majelis Hakim Pengadilan turut mencabut hak politik selama 3 tahun dalam vonis tersebut.

Pencabutan hak politik itu mulai berlaku sejak Nurdin Abdullah selesai menjalani masa pidana pokok 5 tahun penjara.

Hakim Ketua, Ibrahim Palino membaca amar putusan vonis Nurdin, “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, Nurdin Abdullah berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,”.

Baca Juga

Selanjutnya, Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan $350 Dollar Singapura. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa.

Jika harta bendanya tidak dapat menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

Atas vonis tersebut, Nurdin Abdullah menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan untuk berpikir terkait pengajuan banding pada vonis 5 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara beliau, Arman Hanis. “Pak Nurdin menyampaikan bahwa dia pikir-pikir, semua akan dipertimbangkan. Kami akan diskusikan kembali dengan klien kami dan keluarga. Semua itu (pertimbangan hakim) akan kami pertimbangkan dengan baik,” tutur Arman dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam sidang putusan tersebut, hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Nurdin Abdullah.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan Nurdin bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nurdin belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya, mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, dan kooperatif selama persidangan berlangsung.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.