Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri, Arman Hanis selaku kuasa hukumnya menyebut bahwa itu adalah hal yang biasa saja.
Menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, sempat terjadi adu mulut antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis yang berujung pengakuan Bharada E bahwa dia terus menerus didoktrin mengenai skenario.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan bahwa Putri Candrawathi telah terpapar Covid-19. Ferdy Sambo menyebut jika Putri Candrawathi tak patuhi protokol kesehatan (prokes). Putri Candrawathi pada hari ini Selasa 22 November 2022 harus menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara daring. Putri Candrawathi hanya ditemani oleh perwakilan pengacara dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Arman Hanis mengatakan bahwa beberapa waktu lalu ia sempat menjenguk istri Ferdy Sambo tersebut. Pada saat itu, Putri Candrawathi sudah mengeluhkan jika ia merasa tidak enak badan dan mengalami flu. Lalu, kepada petugas Rutan, Arman Hanis pun sempat menyampaikan agar dilakukan tes antigen maupun PCR kepada kliennya. Baru pagi tadi, pihaknya mendapat kabar bahwa Putri Candrawathi terinfeksi Covid-19.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut masih menjalani wajib lapor usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis. Meskipun Putri tidak ditahan, Arman mengatakan bahwa kliennya itu masih terus menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri. "Sudah (wajib lapor) terakhir kemarin jam 14.00 WIB di Bareskrim," terang Arman dalam konfirmasi, Selasa 27 September 2022, dilansir dari Suara.com. Arman mengaku dirinya tidak tahu Putri Candrawathi sudah berapa kali menjalani wajib lapor. Tapi yang pasti, menurutnya Putri melakukan hal itu dua kali dalam sepekan. "Saya tidak hitung silahkan cek ke penyidik saja," kata dia. Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengaku enggan membeberkan perihal wajib lapor yang dilakukan Putri Candrawathi. Alasannya karena itu merupakan teknis penyidikan. "Itu teknis (Penyidikan). Nanti kami coba carikan info," kata dia. Putri Candrawathi sejauh ini memang tidak dilakukan penahanan. Seperti yang diketahui, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, membenarkan kalau pengajuan pemohonan penangguhan penahanan Putri telah diterima oleh pihak kepolisian. Kata Agung, permohonan itu diterima saat Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Rabu 31 Agustus 2022 lalu. Pengajuan penangguhan penahanan itu diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum. "Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis 1 September 2022. Putri Candrawathi tidak ditahan karena penyidik memiliki sejumlah pertimbangan. "Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Beredarnya kabar bahwa istri Ferdy Sambo alias Putri Candrawathi (PC) turut serta dalam aksi penembakan sehingga Brigadir J alias Brigadir Yoshua tewas langsung membuat Arman Hanis angkat bicara.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua yang dilakukan pada Selasa 30 Agustus 2022, terdapat momen mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tertangkap pada lensa media.
Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.